![]() |
Proses persidangan di PN Sumbawa, Selasa (1/12 |
Sumbawa Barat (postkotantb.com)- Dua wartawan DPD JOIN NTB telah mengikuti sidang sebagai saksi pelapor, dalam kasus UU ITE dengan terdakwa YB. JOIN telah memberi keterangan dengan terbuka dan apa adanya. Sebaliknya, di dalam proses persidangan, Terdakwa YB menyampaikan permohonan maaf kepada JOIN.
Permohonan tersebut diterima. Kendati demikian, permohonan maaf YB tidak berpengaruh terhadap keputusan sidang. Sebaliknya JOIN mendukung dan menghargai proses hukum yang diupayakan Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami menghargai sepenuhnya keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa,"ujar DPW Join NTB, Indra Irawan dala rilisnya usai berada PN Sumbawa, Selasa (1/12).
Diakui dia, JOIN senantiasa berupaya menjaga nama baik insan pers dan marwah pers, baik termasuk keanggotaan maupun di luar keanggotaan, selama melaksanakan tugas kejurnalistikan dengan profesional dan tanggung jawab.
Sebagai salah satu komponen bangsa, JOIN memiliki visi dan misi yang sama, dalam rangka berperan aktif demi pembangunan daerah. Sehingga dia mengajak seluruh untuk sinergi dan menghargai tugas dan fungsi masing-masing.
"Dengan adanya kasus ini, kami mengajak seluruh komponen masyarakat agar bijaksana dalam menyebarluaskan informasi,"tutupnya.(edi)
0 Komentar