Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.I.K. |
Sumbawa (postkotantb.com)- Momen pergantian tahun di Kabupaten Sumbawa, akan dilewatkan tanpa perayaan atau euforia. Kondisi demikian didasari larangan yang dikeluarkan Kapolres Sumbawa sesuai maklumat Kapolri.
"Imbauan yang dilakukan jajarannya maupun pemerintah daerah sebagai bentuk warning Agar semua rencana kegiatan yang melibatkan banyak orang dibatalkan,” tegas Kapolres Sumbawa, AKBP Widy Saputra S.I.K, Senin (28/12).
Kabupaten Sumbawa termasuk daerah urutan nomor ke 3 di NTB dan urutan ke 12 nasional paling banyak angka penderita Covid 19. Kapolres menyebut sampai saat ini sebanyak 194 orang, terkonfirmasi positif Covid 19 dan 44 orang, meninggal dunia. Angka ini menurut dia melebihi Critical Fatality Rate sekitar 6,9 persen di atas angka nasional yang hanya 5 persen.
"Sumbawa sudah dikategorikan zona merah. Ini memprihatinkan sekaligus tantangan bagi kita untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19," cetusnya.
Penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap. Mulai dari penegakan hukum oleh Pol PP mengacu pada Perda, berikut imbauan, baik perangkat desa, kecamatan dan kabupaten. Jika diabaikan, para pelanggar akan dikenakan pidana sesuai dengan undang-undang tentang Kekarantinaan serta tentang Wabah Penyakit Menular dan KUHP.
"Upaya pencegahan tidak bisa dilakukan seorang diri, harus dilakukan secara bersama dengan mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid 19,” tandasnya.(jim)
0 Komentar