![]() |
Kasat Lantas Polres Loteng AKP Dony Wira Setiawan menegaskan tidak semua fasilitas kesehatan bisa mengeluarkan tes kesehatan untuk pembuatan SIM |
Praya (postkotantb.com)- Sesuai Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9/2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Dalam implementasinya, hanya dokter yang sudah mendapatkan izin dari Biddokkes yang diperbolehkan melaksanakan tes kesehatan, sebagai salah satu syarat dalam membuat SIM.
"Membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM), baik SIM C, A dan B untuk cek kesehatan, sekarang tidak sembarangan dokter yang boleh mengeluarkan hasil tes kesehatan, namun sudah ada biddokkes yang berhak mengeluarkan hasil cek kesehatan, yang boleh dipakai sebagai persyaratan dalam membua SIM," kata kasat lantas Polres Lombok Tengah (Loteng) AKP Donny Wira Setiawan
Oleh karena itu, pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat Loteng, yang ingin membuat atau mengurus SIM, khususnya cek kesehatan, agar tidak sembarangan tempat cek kesehatan. Sebab Tak semua fasilitas kesehatan (faskes) seperti praktik dokter, puskesmas, klinik, atau rumah sakit bisa dijadikan rujukan untuk tes kesehatan dalam pembuatan SIM.
Namun sudah ada tim biddokkes yang sudah di tunjuk polri.
"Tidak semua cek kesehatan dokter itu bisa dipakai untuk mengurus SIM, namun sudah ditentukan biddokkes yang berhak mengeluarkannya," sambungnya.
Ditanya di Loteng biddokkes yang sudah di tunjuk polri, mantan Kapolsek Kediri ini mengaku, untuk lebih jelasnya, silahkan langsung ke bagian petugas SIM, sebab pihaknya belum menanyakan secara detail mana saja biddokkes yang berhak mengeluarkan cek kesehatan.
"Kan saya masih baru, jadi tidak semua saya hafal. Untuk lebih jelasnya coba rekan rekan media, silahkan langsung ke petugas bagian SIM," pintanya.
Dikatakan, dengan adanya rekomendasi, maka faskes akan mengikuti aturan kesehatan yang disesuaikan dengan syarat-syarat mendapatkan SIM. Tak hanya kesehatan jasmani, namun juga kesehatan rohani.
Untuk jasmani, suratnya meliputi pemeriksaan penglihatan, pendengaran, dan perawakan fisik. Semua item dalam pemeriksaan melalui pertimbangan matang sang dokter.
“Semua berdasarkan rekomendasi. Misal penglihatan diukur dari kedua fungsi mata dalam keadaan baik atau tidak. Apakah perlu alat bantu jika memang rabun. Dipastikan tidak buta warna. Nanti dokter yang menentukan hasil dari tes yang dilakukan,” sebutnya.
Begitu pula dengan pendengaran. Ada catatan tersendiri dari dokter yang memeriksa. Begitupun kondisi secara fisik si pemohon SIM. Apakah mampu mengemudikan dengan baik. Pihaknya tak ingin meski secara fisik sehat, namun saat diperiksa ada masalah di persendian.
“Misal pakai motor. Itu kan tarikan gas sebelah kanan. Tangan kanannya bagaimana, bisa tidak dia tarik gas. Atau ketika mengemudikan mobil, apakah kakinya dalam kondisi yang mampu membuat gerakan yang mendukungnya berkendara. Jangan sampai hal-hal ini yang kemudian membahayakan keselamatan,” bebernya. (ap)
0 Komentar