Breaking News

Kanwil Kemenag: Izin Ponpes Kewenangan Pusat

Kepala Kanwil Kemenag NTB DR. KH. Zaidi Abdad
Kepala Kanwil Kemenag NTB DR. KH. Zaidi Abdad

 Lombok Tengah (postkotantb.com) - Tahun 2021 adalah tahun reformasi birokrasi besar besaran oleh pemerintah pusat, termasuk pengeluaran izin pendirian dan perpanjangan izin pondok pesantren (ponpes).

Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) NTB, KH. Zaidi Abdad di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, pemerintah pusat di tahun 2021 ini, melakukan penertiban birokrasi dan segala bidang lainnya, termasuk mengeluarkan izin pendirian dan perpanjangan izin ponpes.

"Jika dulu izin dan perpanjangan izin ponpes bisa dilakukan di kanwil atas rekomendasi kemenag, tapi sekarang sudah tidak berbalik. Artinya kanwil hanya merekomendasikan dan pusat yang mengeluarkan izin," jelasnya.

Perubahan tersebut lanjut dia, bagian dari upaya reformasi birokrasi atau penertiban oleh pemerintah pusat.  

Diakuinya, rekomendasi pembuatan izin ponpes sudah banyak diterima. "Yang keluar izin bersyukurlah, yang belum keluar mohon bersabar,," pintanya.

Bagi ponpes yang belum keluar izinnya, bukan berarti tidak boleh melakukan aktivitas layaknya ponpes yang sudah keluar izin.

Dijelaskan, untuk persyaratan mendirikan ponpes di antaranya, ada tuan guru atau kiyai yang mengajar, ada santri/wati yang diajarkan, mengkaji kitab kitab salafi, memiliki lembaga dan memiliki tempat ibadah. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close