Breaking News

Rabu 20 Januari, Kanmenag Mulai Sosialisasikan Perpres 64

Foto : Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Kemenag Lombok Tengah
Foto : Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Kemenag Lombok Tengah

Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Dipastikan, tanggal 20 Januari 2021, Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah (Loteng), akan melakukan sosialisasi, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020, tentang jaminan kesehatan, khususnya dikalangan pendidikan lingkup kemenag setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag Loteng H. Muliadi mengatakan, sesuai hasil kesepakatan dengan seluruh ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM), baik negeri ataupun swasta. Sosialiasi Perpres nomor 64 tahun 2020, dimulai pada hari Rabu tanggal 20 Januari mendatang.

"Hari ini, kami sengaja mengumpulkan semua kepala kkm, baik negeri ataupun swasta guna membahas proses sosialisasi Perpres nomor 64 tentang jaminan kesehatan," katanya di MTsN 1 Loteng kemarin.

Adapun dalam sosialisasi ini, pihaknya akan menyisir semua madrasah, baik negeri ataupun swasta, dalam satu wadah atau tempat.

"Dalam sosialisasi Perpres ini, juga akan dilakukan pembinaan secara langsung oleh kanmenag Loteng," jelasnya.

Dijelaskan, mengingat saat ini masih Covid-19, tentunya dalam sosialisasi ini disesuaikan dengan prokes kesehatan. Dimana untuk jenjang pendidikan Madrasah Aliyah (MA), sesuai jadwal sebagai pembuka, yakni tanggal 20.

Untuk tingkat MA, akan dilakukan di MA Darussalimin NW Sengkol Mantang Kecamatan Batukliang Loteng, tanggal 20 Januari. Jenjang pendidikan Madrasah Tsnawiyah (MTs), akan dipusatkan MTs Taklimussibyan Ma'arif NU Sangkong Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, tanggal 21 Januari.

Selanjutnya tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Pagutan  NW Batukliang, tanggal 25 Januari.Sedangkan untuk tingkat Raudatul Arfak (RA) Purwanida Praya, tanggal 26 Januari.

"Dalam sosialisasi ini, kita undang semua kepala madrasah. Masing masing MA 189, MTs 287, MI 303, dan kenapa kami tidak mengisi tanggal 23 24 Januari, di lompat ke tanggal 25 26, sebab ditanggal tersebut ada acara di Mataram," Bebernya.

Diakuinya, adanya miskomunikasi antara guru penerima insentif guru madrasah, terkait pemotongan untuk jaminan kesehatan. Hal itu sempat di kemenag didatangi LSM Laskar muda NTB, mempertanyakan hal itu dan untuk mengambil hikmahnya, dilakukan sosialisasi ini.

"Kami juga akui sempat lalai mensosialisasikan Perpres ini, dan hearing kemarin sebagai peringatan bagi kami dan kami juga berterima kasih," ungkapnya.

Selanjutnya, agenda sosialisasi ini pihaknya juga akan mengundang pihak BPJS sebagai nara sumber langsung, biar nantinya pihak BPJS yang akan menjelaskan, tentang prosedur kenapa ada pemotongan.

Hal senada juga diakui Kakanmenag Loteng H. Zamroni Aziz, ia mengatakan akhir tahun lalu hingga awal tahun 2021, kemenag di sibukkan dengan persiapan HAB ke 75, sehingga sosialisasi tentang Perpres nomor 64 terlupakan.

"Kemarin kita benar benar sibuk mensukseskan HAB, dan kami juga berterima kasih kepada kawan kawan LSM Laskar muda NTB, yang telah datang mengingatkan kami," katanya.

Atas keteledoran tersebut, itu manusiawi dan pihaknya minta maaf. Dan itu juga bagian dari pembelajaran untuk lebih baik kedepannya.

Selanjutnya masalah Perpres nomor 64 tahun 2020 tentang jaminan kesehatan, khususnya bagi guru honorer,  baik yang terdaftar dalam guru penerima Sertifikasi dan insentif guru.

Pemerintah melalui Perpres tersebut memberikan kelonggaran dan jaminan kesehatan. Bagi penerima insentif guru lanjutnya, pendapatan mereka akan dipotong Rp 22 ribu perbulannya

Mereka nantinya akan diberikan kartu BPJS kelas II dan kartu tersebut menunggangi 5 orang keluarganya.

"Saya rasa ini keistimewaan yang diberikan pemerintah, sebab BPJS kelas II saja, jika melalui jalur reguler, dikenakan Rp 60 ribu perbulan, tapi melalui jalur ini hanya Rp 22 ribu perbulan," ungkapnya.

Sedangkan bagi guru penerima insentif yang sudah mendaftar jalur reguler, nantinya mereka tinggal memilih mau tetap jalur reguler atau tidak. Jika tidak, nantinya pihak BPJS akan mensingkronkan, yang dulunya reguler akan dimasukkan melalui jalur pembayaran Insentif mereka.

"Saya rasa ini sangat istimewa, diberikan pemerintah kepada guru, baik guru sertifikasi ataupun penerimaan insentif," ulangnya

Mantan Kabid penmad kanwil Kemenag ini menambahkan, dalam sosialisasi nantinya, semua kepala madrasah mulai MA hingga RA, diwajibkan membawa semua daftar nama nama guru penerima tunjangan sertifikasi ataupun insentif guru.

Untuk dilakukan pendataan ulang, selanjutnya pihak BPJS sesegera mungkin akan mendistribusikan kartu BPJS buat mereka.

"Semua kamad kita minta data guru penerima sertifikasi ataupun Insentif, biar nanti itu sebagai data pihak BPJS membuatkan kartu," tutupnya. (ap)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close