Breaking News

APH Didesak Tangani Kasus AA Secara Tuntas

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam KMS membahas soal pernyataan Polresta Mataram melalui pemberitaan (12/3) yang mau menghentikan proses hukum terhadap AA

Mataram (postkotantb.com) - Rencana Polresta Mataram untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandung dengan tersangka inisial AA, mendapat tanggapan dari sejumlah lembaga yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil (KMS).

Terdiri dari Relawan Sahabat Anak, LPA Kota Mataram, BPH Magandar, BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, serta solidaritas perempuan Mataram.

"Kami dari koalisi secara tegas menentang rencana keadilan restorative justice dan  mendesak agar penangguhan penahanan terhadap tersangka AA dicabut serta mendukung penuh penanganan kasus ini hingga tuntas," tegas PBH Magandar, Iyan Mangandar, dikonfirmasi Minggu (14/3).

Dia menyebut beberapa hal yang harus menjadi pertimbangan soal rencana Polresta Mataram menghentikan kasus dan mengambil langkah perdamaian tersebut.

Pertama, pengenaan pasal  terhadap tersangka, sudah sering dilakukan sebelumnya. Seharusnya, Kendati ada permintaan damai, proses hukum harus tetap dilanjutkan meskipun tanpa persetujuan korban atau pihak yang dirugikan.

"Itu alur hukumnya," cetusnya.

Kedua, alasan ketakutan Polresta Mataram terhadap ketidakhadiran korban  dalam proses rekonstruksi atau persidangan dipengadilan, dinilai tidak masuk akal. Dia yakin, sumber daya polresta mataram untuk menghadirkan korban itu sangat memadai. Apalagi untuk anak korban maupun saksi untuk kasus ini.

Sesuai pengalaman Iyan, pihaknya kerap bekerja sama dengan kepolisian dalam menangani kasus pelecehan anak. Yang rumahnya di pedalaman sekali pun tetap dijemput. Baik itu korban maupun saksi.

"Apalagi hanya bertempat tinggal di Sekarbela, Mataram. Letak rumahnya sangat dekat dengan lokasi polresta mataram. Jadi sangat tidak masuk akal kalau kepolisian tidak menghadirkan saksi korban atau saksi lainnya dalam kasus ini," singgungnya.

"Sebenarnya kasus ini sama seperti kasus-kasus yang lain. Tidak perlu jadi viral. Kasus ini harus berjalan sebagaimana mestinya seperti kasus-kasus kekerasan seksual lainnya. Karena kasus ini menjadi perhatian nasional," sambungnya.

Kasus yang menjerat mantan anggota DPRD NTB empat periode ini harus menjadi atensi bersama. Pengenaan sanksi diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku, serta  dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar jangan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close