![]() |
Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Ir. H. Asaat Abdullah, ST. |
Komisi IV Ingatkan Gubernur Hati-Hati
Mataram (postkotantb.com)- Dinas PUPR Provinsi NTB dinilai telah melabrak peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2019 tentang proyek percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak.
Dalam pelaksanaan proyek, dapat berpotensi merugikan uang negara. Pasalnya, ada satu ruas jalan kabupaten yang masuk dalam pengerjaan proyek itu. Padahal amanat Perda nomor 12 pasal 2 jelas menerangkan, Perda itu seyogyanya asas tujuannya hanya untuk jalan provinsi. Ini dituangkan dalam Pergub gubernur No 48 tahun 2019, perubahan Pergub Nomor 46 tahun 2019.
“Yang jadi temuan kami kok bisa jalan kabupaten dikerjakan oleh Provinsi yang masuk dalam Program Percepatan Jalan Provinsi itu. Ruas Jalan Lendang Luar – Baturotok sepanjang 5 KM dari panjang awal 46 KM. Anggarannya Rp 19 M,” ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD NTB, Ir. H. Assat Abdullah, ST., kemarin.
Konyolnya lagi, pengerjaannya sudah dibuat kontrak dengan masa pengerjaan 510 hari. Dia tak menampik, sebagai warga Sumbawa tentu ia merasa bangga atas atensi gubernur yang begitu perhatian dengan kondisi jalan di Sumbawa.
"Jangan sampai hal itu bisa jadi temuan aparat penegak hukum. Saya khawatir ini akan jadi temuan,” kata Asaad.
Jika jalan kabupaten itu telah dihibahkan ke provinsi, tentu tidak jadi masalah bila hal itu dikerjakan oleh provinsi. Jika pun harus tetap dikerjakan, dia meminta agar PUPR membuat payung hukum.
Sebab tidak boleh mengerjakan jalan diluar wewenangnya, apalagi masuk dalam Proyek Percepatan Jalan Provinsi NTB pola pembiayaan tahun jamak yang akan menyerap anggaran Rp 750 Miliar, selama tiga tahun. “Meski itu bentuk kepedulian degen tapi tidak boleh seperti itu harus ada kajian-kajian,” katanya.
Saat bersilaturahmi dengan gubernur NTB beberapa waktu yang lalu Komisi IV secara khusus meminta agar hal itu direvisi. Saat itu Kadis PUPR langsung diminta agar merevisinya.“Tapi itu tidak dilakukan (PU),” cetusnya.
Dalam masalah ini, gubernur tidak mengetahui secara teknis. Untuk itu gubernur diingatkan agar hati-hati. Jangan sampai itu menjadi jebakan yang bisa menggiring nama gubernur kedepannya. “Itu yang kami jaga. Jangan sampai pak gubernur kena jebakan Bad Man (oknum jahat,red),” ucap mantan Kadis PU Sumbawa itu.
Asaad menegaskan, meski kontrak telah jalan tapi itu semua bisa dianulir jika hal itu salah. Pihaknya menduga ada kesengajaan dalam perencanaan yang dibuat oleh PU sendiri. “Makanya kami sarankan pak gubernur harus hati hati. Secara pribadi saya sudah juga ingatkan pak gub,” singgungnya.
Hal kedua yang menjadi sorotan. Ada ketimpangan penganggaran pengerjaan jalan di pulau Lombok dengan di pulau Sumbawa. Salah satunya jalan pendidikan yang masuk usulan pengerjaan.
Di mana kondisi kemantapannya diangka 99,3 persen. Anehnya yang akan dikerjakan sepanjang 1,57 KM dengan pagu Rp 16 Milyar. Jalan Pejanggik panjang yang akan dimantapkan 3.15 KM dengan dana Rp 10,7.
Sementara di pulau Sumbawa jalan
Pal IV – Lenangguar sepanjang 35.37 KM, pagunya hanya Rp 36,1 M. Padahal kondisi kemantapan jalan jauh lebih parah dibandingkan dengan di Lombok. “Ini ada ketimpangan,” tegasnya.
Komisi IV menyimpulkan ada dugaan pelanggaran Perda, dugaan pemborosan anggaran dan perhitungan perencanaan yang salah.(RIN)
0 Komentar