![]() |
Pelaku jambret saat di amankan aparat kepolisian |
Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Jambret asal Desa Semoyang Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah (Loteng), inisial M alias Awir (31) diringkus kepolisian Janapria, ketika tengah melakukan aksinya di Jalan Raya Desa Langko, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Minggu kemarin.
Kapolsek Janapria, IPTU H. Muhdar menuturkan, kejadian itu berawal saat korban bernama Sulhaeni (34) warga Desa Setuta, Kecamatan Janapria Loteng, bersama anaknya menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan tiba-tiba pelaku memepet korban dan pada saat itu juga pelaku dan korban terjatuh.
“Korban langsung mengamankan barang berharga miliknya berupa kalung dan mencabut kunci motor milik pelaku,” tuturnya.
Pelaku sempat mengancam korban. Jika tidak memberikan kunci sepeda motor, maka pelaku akan membunuh korban dengan cara menabraknya. Setelah itu, pelaku meminta tolong kepada warga setempat sambil berteriak jambret. “Melihat warga yang datang, pelaku langsung melarikan diri ke tengah sawah,” imbuhnya.
Personel yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi kejadian dibantu warga setempat, Polisi akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan untuk menjambret.
Kini kasus tersebut masih dilakukan pengembangan oleh Polsek Janapria. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AP)
0 Komentar