Breaking News

Pemprov NTB Akan Percepat PT ESL Kelola Kawasan Sekaroh

Pemprov NTB akan percepat PT ESL kelola kawasan Sekaroh

Mataram (postkotantb.com)- Meski dibayangi sejumlah persoalan, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan mempercepat proses operasional PT Eco Solution Lombok (ESL) yang telah mengantogi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) Pariwisata di kawasan Hutan Lindung Sekaroh Lombok Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M.Si., ketika membuka workshop percepatan penanganan investasi di Sekaroh Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur, Senin (15/03/21), mengatakan PT ESL menunjukan keseriusannya untuk menggarap kawasan Sekaroh. 

"Saya juga melihata bahwa pihak  PT. ESL sudah dari awal memiliki keseriusan untuk melakukan investasi di kawasan tersebut," ungkap Sekda pada workshop yang dilaksanakan di Hotel Astoria Mataram ini.

Miq Gita sapaan akrabnya menegaskan, segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan investor baik itu kendala dengan mekanisme pembebasan lahannya, pengelolaan kawasan dan kendala-kendala lain yang dihadapi di lapangan harus diselesaikan dengan cara yang baik, sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku.

"Momentum workshop ini kita harus pastikan bahwa kendala di lapangan harus clean dan clear. Sehingga kegiatan operasi investasinya dapat berjalan dengan baik. Juga penataan disekitar kawasan termasuk penataan pantai Pink akan segera dilakukan," harap sekda.

Sementara Kepala (DPMPTSP) Provinsi NTB, H. Mohammad Rum, mengatakan, jika kendala di lapangan yang dihadapi oleh pihak investor dan masyarakat disekitar kawasan bisa diselesaikan dengan baik, Pemprov dan pemerintah kabupaten memiliki komitmen agar pengelolaan kawasan tersebut ditargetkan berjalan mulai Juni 2021 mendatang.

"Kalau lahannya nanti sudah clear, progres awal yang kami minta dari pihak PT ESL adalah rehabilitasi pantai pink sebelum adanya pembangunan fisik seperti hotel, vila dan lain sebagainya," ungkapnya.

Dijelaskannya, adapun kendala yang dihadapi di lapangan diantaranya adalah masalah lahan, kebijakan MoU dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, kemudahan pengelolaan dikawasan perairan dan masalah pengawalan atau keamanan disekitar kawasan. 

"Masalah-masalah itu kita akan diskusikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaiknya. Sehingga kegiatan pengembangan dan pengelolaan investor akan berjalan sesuai harapan bersama," ujarnya.

Investor asal Swedia yang telah mengantongi izin sejak tahun 2013 tersebut direncanakan akan mengelola lahan seluas 339 hektare, berupa penataan destinasi kawasan hutan, termasuk meliputi kawasan lautnya bahkan pengelolaan destinasi pantai Pink.(RZ)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close