Breaking News

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Gudang Meubler

AMAN: MR (19) beserta barang bukti diamankan polisi

Dompu (postkotantb.com)- Terduga pelaku Gudang Meubler milik Abdullah, warga Dusun Fupu, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Dompu
inisial MR (19), berhasil diamankan personel Polsek Pajo.

Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/06/III/2021/NTB/Res. Dompu/Sek. Pajo, Tanggal 20 Maret 2021. Sebelumnya pelaku nyaris dihakimi masa, karena tertangkap basah tengah beraksi dan pelaku diteriaki maling.

"Terduga MR sempat diteriaki maling hingga nyaris dihakimi massa saat menggondol tiga unit alat meubler," ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu, Aiptu Hujaifah, Sabtu (22/3).

Awalnya, terduga pelaku masuk ke gudang milik korban dengan cara mencongkel gembok pintu. Kemudian mengambil satu unit gergaji mesin, satu
unit alat profil dan unit mesin serut.

Malangnya aksi terduga dipergoki oleh istri korban dan meneriakinya maling. Warga yang berdatangan langsung mengejar, menangkap bahkan sempat layangkan pukulan terhadap terduga pelaku.

Sementara itu pihak korban datang ke Mapolsek Pajo untuk membuat laporan terkait kejadian yang menimpanya. Mendapat laporan korban, personil Polsek Pajo langsung turun ke TKP untuk mengamankan terduga beserta barang bukti.

Untuk mengantisipasi hal lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, sebagian anggota lakukan penggalangan terhadap warga secara persuasif. Warga diminta untuk tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Terduga dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close