Breaking News

Awal Puasa, ASN Diberi Keringanan Jam Kerja

Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy

Lombok Timur (postkotantb.com)- Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 09 Tahun 2021, tertanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) akhirnya mengeluarkan kebijakan keringanan jam kerja, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aturan tersebut, hari pertama kerja pada bulan Ramadan para ASN diberikan keringanan jam kerja, mulai pukul 08.00 sampai 11.00 Wita.

Selanjutnya untuk hari-hari biasa dan seterusnya atau berlaku antara hari Senin-Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 15.45 Wita.

"Ini untuk lebih khidmatnya pelaksanaan ibadah puasa serta tetap terpeliharanya disiplin kerja ASN di Lotim," kata Bupati Lotim H. M. Sukiman Azmy melalui pesan tertulis, Senin (12/4).

ketentuan jam kerja tersebut tidak berlaku bagi perangkat daerah yang memiliki jam kerja husus atau tersendiri yang sifatnya pelayanan umum seperti rumah sakit, puskesmas, dan lainnya.

"Untuk itu kepada setiap Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawai, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya," tutupnya.(RED)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close