Breaking News

Dua Pembeli dan Satu Bandar Diringkus

SABU: para pelaku tengah menunjukan barang bukti berupa sabu ke petugas Polresta Mataram

Mataram (postkotantb.com)- Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, berhasil menangkap tiga pelaku penyalahguna Narkotika di Kota Mataram. Dua pelaku berinisial HY (32) dan AP (34), merupakan pembeli.

Keduanya warga Karang Panas, Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Satu pelaku lainnya merupakan bandar sabu, berinisial SA (26), warga Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

‘’Ada tiga pelaku tindak pidana Narkotika yang kami amankan. Dua pelaku di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok Barat. Kemudian dari hasil pengembangan kami mengamankan pelaku lainnya di Karang Bagu,’’ ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (03/04).

Dijelaskan, penangkapan dilakukan hari Jumat (02/04) malam. Saat itu, Polisi mencegat HY dan AP yang berboncengan di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Monjok. Setelahnya, kedua pelaku digeledah, disaksikan kepala lingkungan setempat. Hasilnya, petugas polisi mendapati satu buah kristal bening yang diduga sabu seberat 1,5 gram.

‘’Ada sabu yang dimiliki keduanya,’’ imbuhnya.

Kedua pelaku ini baru berhasil menagih hutang di wilayah Kekalik. Tapi saat melintas di Karang Bagu, keduanya tergiur untuk membeli sabu untuk dikonsumsi bersama. Ternyata, petugas membuntuti kedua pelaku saat keluar dari Karang Bagu.

"Itu baru berhasil nagih hutang Rp 100 ribu. Lalu dipakai beli satu poket di Karang Bagu,’’ jelasnya.

Dari pengakuan keduanya, Polisi langsung melakukan pengembangan. Sabu dibeli dari SA di Karang Bagu. Petugas langsung mencari keberadaan SA. Sempat pelaku SA mengetahui kedatangan petugas dan berupaya melarikan diri. SA juga berupaya membuang poket sabu yang masih dipegang. Tapi berhasil digagalkan.

Kini ketiganya dijerat dengan pasal yang berbeda. Khusus untuk AP terancam dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close