DS sebaai tersangka perkara tindak pidana Korupsi penyimpangan pengelolaan dana ADD dan DD pada APBDes Desa Sesait |
Pada saat pemeriksaan tersangka DS didampingi oleh tim Penasehat Hukumnya,
Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Mataram memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka DS.
"Setelah pemeriksaan kepada DS kami lakukan penahanan, pemeriksaan pun didampingi kuasa hukum tersangka DS". Ungkap kepala Kejari dalam Siaran Perssnya
Penahan terhadap DS dilakukan dengan alasan dikawatirkan menghilangkan barang bukti maupun akan mempersulit jalannya penyidikan. Sebelumnya tersangka DS dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan Klinik Cito.
Pemeriksaan kesehatan tersangka meliputi uji tes antigen dan tes urine untuk memastikan apakah tersangka bebas dari Covid 19 dan bebas narkoba, dari hasil tes kesehatan tersebut tersangka DS dinyatakan dalam keadaan sehat dan bebas dari Covid 19. Tersangka kemudian dititipkan di rumah tahanan Polres Kota Mataram untuk 20 hari kedepan. (YN)
0 Komentar