GEREBEK: polisi menyita barang bukti saat penggerebekan di rumah teman pelaku LB, Rabu (14/4) |
"Pelaku sempat melarikan diri saat digerebek di rumah temannya. Anggota kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ungkap Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.
Saat penggeledahan di pinggir jalan, lanjut dia, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan, diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild, beserta satu skop kecil dari pipet.
Petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri. Yakni di rumah teman pelaku inisial A dan menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting.
Sehingga, barang bukti yang berhasil disita anggota resnarkoba dari pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp. 182.000. Satu unit HP Samsung android, satu HP samsung lipat dan serangkaian alat hisap.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114, ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.
"Pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(AP)
0 Komentar