Breaking News

Tidak Kantongi Izin; Tiga Lokasi Galian C Ditutup Oleh Satpol PP

Salah satu lokasi galian C yang ditutup karena diduga tidak mengantongi Izin

Lombok Timur (postkotantb.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Lombok Timur menutup tiga lokasi galian C Ilegal di Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik Lombok Timur. 

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Lombok Timur Sunrianto mengatakan, penutupan ketiga lokasi galian C tersebut karena belum memiliki ijin galian sesuai Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

"Kami tidak menemukan lagi aktifitas penambangan dan kami juga tidak menemukan lagi alat berat di lokasi tambang," kata Sunrianto, Selasa (20/04).

Lanjutnya, ketiga tambang tersebut berada di lokasi berbeda yakni di Dusun Gonjong Desa Lendang Nangka, Dusun Ruse Gonjong Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik dan Dusun Tanak Betian Desa Lendang Nangka Kecamatan Masbagik.

Pada tiga lokasi tersebut tidak lagi di temukannya kegiatan penambangan serta alat berat karena sebelumnya pernah diingatkan oleh PPNS pada tanggal 15 April 2021 supaya menghentikan pengerukan. Terangnya 

"Kami juga sudah memberikan berita acara penyegelan atau penutupan tambang kepada pemiliknya," imbuhnya. 

Lebih lanjut Sunrianto menjelaskan, lokasi tambang berada di perkebunan sehingga lokasi tersebut bukan termasuk wilayah Galian C mengingat daerah tersebut merupakan daerah resapan mata air.

"Menurut informasi yang diterima dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Lotim, masih banyak lokasi tambang ilegal di luar Lendang Nangka yang akan ditutup, seperti di Pengadangan, Pringgasela, dan Sukamulia Timur," pungkasnya. (Iwan)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close