Breaking News

Untung Besar, Tukang Ojek Pilih Jadi Bandar Sabu

SATRESNARKOBA: Sejumlah barang bukti berhasil disita Satresnarkoba Polresta Mataram

Mataram (postkotantb.com)- Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap peredaran sabu sekaligus menangkap bandarnya, Selasa (13/04) malam. Pelaku berinisial IWS (39) warga Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakranegara Selatan Baru, Kota Mataram.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu ditangkap Polisi lantaran kedapatan memiliki 10 gram narkotika jenis sabu. Pelaku dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan penyidikan.

"Kami tidak pernah menyebut pelaku pengedar. Semua kami sebut bandar karena berhubungan keras dengan narkotika,’’ ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK, Kamis (15/04).

Berdasarkan informasi gerak-gerik pelaku, IWS kerap disebut sebagai bandar narkotika jenis sabu. Ketika pembeli sudah memesan sabu. Pelaku mendatangi satu tempat dan meletakkan sabu dibelakangnya. IWS lalu berdiri di depan tempat sabu diletakkan.

"Setelah itu, pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Modus baru juga ini,’’ cetusnya.

Disaksikan oleh warga setempat, personel Satresnarkoba menggeledah badan pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu seberat 10 gram, 14 poket klip bening yang masih belum dipecah, uang tunai Rp 2.240.000, yang diduga hasil transaksi sabu.

"Kami juga menemukan handphone yang digunakan terduga pelaku untuk transaksi dengan pembeli,’’ bebernya.

Dijelaskan, sabu tersebut didapatkan pelaku dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram. Di Karang Bagu, IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gramnya. Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual Rp 100 ribu per paket.

Dengan untung yang cukup besar. IWS ketagihan menjual Sabu. Untuk menutupi bisnis haramnya ini, IWS masih menggeluti profesi ojek. Keuntungan yang besar ini digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya.

‘’Karena dia sering mangkal sebagai ojek di lokasi judi. Pelaku juag sering berjudi di sana. Dia hanya menjual dan tidak mengkonsumsi sabu. Tes urinnya negatif,’’ jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(SFM/RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close