Breaking News

WNA Prancis Jadi Korban Investasi Bodong Melapor Ke OJK NTB

Ruby Daniel Charles melapor ke Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat 
Mataram (Postkotantb.com) - Warga negara Prancis Ruby Daniel Charles melapor ke Otoritas Jasa Keuangan Nusa Tenggara Barat setelah menjadi korban investasi bodong dan mengalami kerugian senilai Rp200 juta. WNA Prancis ini menjadi korban iming-iming keuntungan besar dari investasi Lucky Trade Comunity (LTC) yang dijalankan oleh pria bernama Lukman.

Ruby mengikuti skema yang ditawarkan sejak Januari karena tertarik dengan keuntungan 300 persen yang ditawarkan. "Awalnya saya ditawari oleh mantan pacar saya untuk ikut investasi, dan setelah saya pelajari ternyata potensi untungnya besar. Saya kemudian berinvestasi pertama Rp100 juta sesuai dengan platform maksimal LTC," jelas Ruby kepada Bisnis, Kamis (15/4/2021). 

Ruby kembali berinvestasi Rp100 juta setelah melihat potensi untung pada bisnis tersebut. "Setelah investasi kedua saya melihat gelagat tidak baik dari Lukman, dia menghilang dan grub di salah satu akun bubar," jelasnya.

WNA yang tinggal di Bali ini kemudian datang ke Lombok mencari rumah Lukman. Setelah bertemu Lukman, dia meminta uangnya kembali dengan keuntungan yang dijanjikan. "Tetapi yang kembali hanya Rp200 juta. Setelah dari rumah Lukman saya melapor ke OJK NTB," ujar Ruby. Kepala OJK NTB Farid Faletehan menjelaskan jika LTC yang belakangan berubah menjadi LBC sudah masuk ke dalam daftar investasi bodong oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Agustus 2020.

"Setelah kami periksa bersama SWI, Polri, ternyata LTC ini hanya memiliki izin dari BKPM sebagai pedagang eceran, tidak ada izin investasi, oleh sebab itu sejak Agustus 2020 SWI sudah merilis jika LTC atau LBC ini investasi ilegal," jelas Farid kepada Bisnis, Kamis (15/5/2021).

LTC sudah memiliki anggota sekitar 62.000 orang yang tersebar dari seluruh Indonesia, Ruby hanya sedikit dari korban yang mau melapor ke OJK. "Hanya dua orang yang baru melapor, satu korban selain Ruby sudah melapor ke Polda NTB cc OJK NTB. Kasus ini sudah menjadi atensi SWI pusat dan Mabes Polri. Kami meminta korban lain untuk melapor ke OJK maupun ke Polda," ungkapnya. Polda maupun OJK saat ini sedang memproses kasus tersebut. Saat proses klarifikasi kepada Lukman sebelumnya, Lukman berjanji akan mengganti uang korban yang lain, tetapi hingga sekarang tidak terealisasi.

"Awalnya dia berdalih agar uang cair harus diubah dalam bentuk koin atau semacam bitcoin, tetapi tetap tidak cair. Dia berdalih mengatakan langkah tersebut rekomendasi OJK, padahal tidak ada," ujar Farid. OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mengikuti investasi ilegal seperti LTC atau LBC. "Mereka memutar uang anggota yang baru bergabung, sudah pasti uangnya akan habis," ungkapnya. (YN/NET)



0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close