Breaking News

Gerbong Mutasi Ditubuh Kanwil Kemenag NTB Belum Bergerak

Kepala Kanwail Kemenag NTB Dr.KH Zaidi Abdad

Lombok Tengah (Postkotantb.com)- Gerbong mutasi di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB, masih terkunci rapat. Pasalnya sampai saat ini Surat Edaran (SE) Menteri Agama tertanggal 3 Maret 2021 tentang larangan melakukan perombakan belum juga dicabut.

"Bahasa mutasi mungkin bukan bahasa yang tepat dik, tapi menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya, itu bahasa yang lebih sederhana dan itu belum bisa kami lakukan, mengingat SE Menteri terbaru belum keluar," kata Kepala Kanwil Kemenag NTB, Dr. KH. Zaidi Abdad di Lombok Tengah (Loteng) kemarin.

Belum adanya SE terbaru tersebut, kanwil Kemenag NTB jelas tidak bisa melakukan perombakan atau menempatkan pejabat baru sesuai dengan kompetensinya. "SE Menteri Agama tertanggal 3 Marat 2021, terkait larangan menempatkan pejabat sesuai kompetensinya masih berlaku sampai sekarang alias belum dicabut, oleh karenanya kami tak punya dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengangkatan pejabat baru," imbuhnya.

Diakuinya, sejumlah madrasah negeri ada jabatan Kepala Madrasah (Kamad), di jabat PLT, seperti MAN 1 Mataram dan beberapa Madrasah negeri lainnya, terkecuali di Loteng.

Sebab di Loteng, semua madrasah negeri mulai dari Madrasah Ibtidaiyah hingga Aliyah, semuanya terisi.

Ia menambahkan, kendati belum ada perombakan jabatan, namun pihaknya melihat seluruh jabatan yang terisi,  Insya Allah semuanya profesional. Artinya mereka ditempatkan sesuai dengan keahliannya dan mampu mengemban amanah yang diberikan. 

"Insyaallah semua pejabat, baik di lingkup birokrasi ataupun Satuan Kerja (Satker) atau di satuan pendidikan. Adalah orang orang yang sesuai kompetensinya dan insyaallah mereka amanah dalam melaksanakan tugasnya," tutupnya. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close