Breaking News

Polisi Lombok Tengah Ringkus Maling Motor, Pelaku Masih Dibawah Umur

pelaku curanmor berinisial RJ (17)
Lombok Tengah (Postkotantb.com) - Tim Puma Polres Lombok Tengah berhasil meringkus terduga pelaku curanmor berinisial RJ (17), warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur, Selasa (18/5/2021) sekira pukul 23.30 Wita.

RJ ditangkap lantaran diduga telah mencuri sepeda motor pada pertengahan Februari lalu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK mengungkapkan, pelaku Curanmor diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor milik Maherudinko (36), warga Dusun Bedus Desa Bangkat Parak Kecamatan Pujut saat memarkir sepeda motornya di halaman rumahnya pada Sabtu, 13 Februari 2021, pukul 19.00 Wita.

“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 23.30 Wita dan diamankan ke Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra P, SIK.

Kapolres menegaskan, pelaku diamankan oleh Tim Puma bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat DR 3889 TT, noka MH1JFZ119GK137123, nosin JFZ1E – 1106753.

Menurut Kapolres, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada saat korban memarkir kendaraanya di halaman dan masuk ke dalam rumahnya untuk mandi. Tidak lama kemudian, korban mendengar ada teriakan maling dari kamar mandi.

saat keluar dari kamar mandi, korban melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempat dan dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban berusaha mengejarnya dengan menggunakan sepeda motor, namun korban tidak bisa mengikuti jejak pelaku,” jelas Kapolres Esty. (YN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close