![]() |
Bupati Lotim HM Sukiman Azmy |
Lombok Timur (postkotantb.com)- Berstatus zona kuning, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) izinkan masyarakatnya melaksanakan sholat Hari Raya Idul Firti 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid atau lapangan terbuka. Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Lotim Nomor: 338/149/KBPDN/2021 yang dikeluarkan hari ini. Selain diperbolehkannya sholat Hari Raya Idul Firti atau Ied, dalam SE itu, Bupati menekankan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pawai atau berkonvoi di malam takbiran seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Tidak melaksanakan takbir keliling seperti biasa, tetapi takbiran dapat dilaksanakan di masjid dan mushalla setempat," kata Bupati Lotim HM Sukiman Azmy dalam SE yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada Selasa (11/5).
Selanjutnya, Bupati mengharapkan masyarakat untuk tidak melakukan halal bihalal atau silaturrahmi secara langsung (bersalaman), namun silaturrahmi dapat dilakukan melalui media sosial.
Adapun poin paling penting menurut Bupati adalah Forkofimcam, Tim Satgas Covid-19 Lotim, dan pemerintah desa melakukan pengendalian terhadap mobilitas warga yang akan melakukan kunjungan ke objek wisata.
"Mari berkaca pada Negara India. Kasus Covid-19 meningkat dan menyebabkan kematian ribuan orang karena melakukan ritual ibadah secara beramai-ramai tanpa menggunakan prokes," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Lotim HM Juaini Taofik menjelaskan, Kabupaten Lotim adalah salah satu dari tiga kabupaten di NTB yang saat ini berstatus zona kuning. Itu artinya angka Covid-19 di Lotim masih terkendali.
"Alhamdulillah, terdapat tiga kabupaten yang dapat menyelenggarakan sholat Idul Firti, termasuk Kabupaten Lotim dengan penerapan prokes," kata mantan Camat Jerowaru itu. (Iwan)
0 Komentar