Breaking News

Warga Desa Lawin Ropang Tolak Survei PT SAM di Ai Baong, MPC PP Sumbawa: Kami Dukung Penolakan

 


Sumbawa Besar, (postkotantb.com) –
Gelombang penolakan warga Desa Lawin, Kecamatan Ropang, terhadap rencana kegiatan survei oleh PT Selatan Arc Minerals (PT SAM) di wilayah Ai Baong mendapat dukungan penuh dari Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Sumbawa, Sahruddin LB menyatakan, bahwa sikap tegas warga Desa Lawin merupakan bentuk kedaulatan rakyat atas tanah dan ruang hidup mereka sesuai amanat UUD 45 pasal 33 . Menurutnya, kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan sosial yang mungkin timbul akibat aktivitas pertambangan adalah hal yang sangat mendasar serta lumrah dan harus dihormati oleh semua pihak.

"Kami di Pemuda Pancasila berdiri bersama warga Desa Lawin. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Warga ingin menjaga kelestarian alam Ai Baong yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka. Investasi tidak boleh datang dengan cara memaksakan kehendak tanpa restu dari masyarakat setempat," sebut Sandi sapaan akrabnya melalui rilis resminya kepada media ini, Senin 12 Januari 2026.

Wilayah Ai Baong dinilai sebagai kawasan penting bagi keseimbangan alam dan sumber air warga Desa Lawin. Warga menilai kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jangka panjang yang seringkali mengikuti aktivitas eksplorasi pertambangan.

Sosialisasi yang dilakukan perusahaan dianggap belum mendapatkan kesepakatan bulat dan belum menjawab kekhawatiran warga secara konkret.

Bang Sandi karib disapa, juga mendesak pihak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk tidak mengabaikan jeritan masyarakat bawah. Ia meminta PT SAM untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di wilayah tersebut selama sebagian besar warga masyarakat masih menyatakan penolakan.

"Jangan sampai kehadiran perusahaan justru menciptakan konflik horizontal di tengah masyarakat. Kami meminta pemerintah hadir sebagai penengah yang adil, bukan justru menjadi humas bagi kepentingan korporasi," Ujarnya. 

MPC Pemuda Pancasila Sumbawa berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga masyarakat Desa Lawin mendapatkan kepastian, akan hak-hak mereka atas tanah dan lingkungan tetap terlindungi.

Diketahui, PT Selatan Arc Minerals telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Desa Lawin untuk melakukan sosialisasi dan survei. Surat tersebut ditandatangani oleh Andhika Anindyaguna selaku Direktur Utama PT Selatan Arc Minerals Jakarta, tertanggal 2 Januari 2026.

Dalam surat tersebut menyatakan, bahwa PT SAM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Emas seluas 9.870 hektare yang berada di Desa Lawin, Kecamatan Ropang, berdasarkan surat Keputusan Menteri Kepmen) Penanaman Modal/Kepala Badan Investasi dan Koordinasi Hilirisasi Nomor 03/1/IUP/PMA/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Ketua MPC PP Sumbawa dalam hal ini mengacu kepada Pasal 33 UUD 1945 berbunyi:
"(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

"Kami tidak anti investasi, namun kami anti-perusakan. Membiarkan tambang masuk sama saja dengan merampas masa depan lingkungan hutan Sumbawa," Tandasnya. (Jhey)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close