Breaking News

Dewan minta Pemprov NTB Tak Gentar Hadapi Gugatan Balik GTI

Ketua Komisi I DPRD NTB, Syrajuddin, SH.

Mataram (postkotantb.com)- Ketua Komisi I DPRD NTB, Syrajuddin, SH.,  meminta agar Pemprov NTB tidak gentar dengan ancaman gugatan hukum yang akan timbul dari adanya keputusan pemutusan kontrak Pemerintah Provinsi NTB dengan pihak PT Gili Trawangan Indah (GTI).

"Namanya perbuatan hukum, tentu akan ada konsekuensi hukum. Tidak usah gentar, siapkan diri dan hadapi saja," cetus Syrajuddin dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I, Komisi III dengan pihak Pemprov NTB, diwakili oleh Assisten II, Kepala Biro Hukum dan Kepala BPKAD yang terselenggara di ruang rapat pleno DPRD NTB, Rabu (2/6).

Dia menilai, mengulas kembali soal perubahan kontrak, apalagi memperpanjang masa kontrak terhadap GTI, menjadi hal yang sia-sia. Karenanya, dia menegaskan sikap bahwa Komisi I yang tetap konsisten, mempertahankan rekomendasi pemutusan kontrak kerjasama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dengan Pihak GTI.

"Pemutusan kontrak sudah final dikeluarkan oleh Lembaga Dewan. Dan tidak akan mungkin Lembaga Dewan itu menelan kembali ludahnya. Semestinya pembahasan perubahan kontrak atau perpanjangan kontrak GTI dibahas sebelum Keputusan Lembaga Dewan itu dikeluarkan. Bukan saat sekarang," tegasnya.

Raker itu sendiri menurutnya digelar untuk menemukan titik temu penyelesaian masalah GTI dengan pihak Pemprov NTB sebagaimana direkomendasikan oleh pihak BPK RI.

"Rekomendasi BPK itu adalah untuk menyelesaikan masalah GTI ini. Proses penyelesaiannya itulah yang kini menjadi masalah. Tapi kalau kami dari Komisi I tetap berpegang teguh dengan rekomendasi yang kami keluarkan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komisi III dan melalui paripurna DPRD untuk memutuskan kontrak dengan pihak PT GTI," jelasnya.

Rekomendasi pemutusan kontrak yang dikeluarkan oleh Lembaga Dewan itu, ditegaskannya sudah bersifat final berdasarkan pada berbagai kajian dan analisa yang komprehensif.

"Rekomendasi itu didasari dengan satu pertimbangan utama bahwa PT GTI ini sudah melakukan tindakan wanprestasi atau tidak melaksanakan hak dan kewajibannya terhadap Pemerintah Daerah," pungkasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close