Breaking News

Kapolsek Aikmel Pimpin Deklarasi Damai Pilkades Serentak

Kapolsek Aikmel saat foto bersama Balon Kades dan tim sukses

Lombok Timur (postkotantb.com)- Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Aikmel Lombok Timur AKP I Made Sutama memimpin kegiatan Konsolidasi dan Deklarasi damai Pilkades serentak tahap III tahun 2021. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Aikmel tersebut dihadiri Camat Aikmel, Danramil, Tim Sukses Bakal Calon (Balon) Kades, Panitia Pilkades, dan Balon Kades tiga desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak yakni Desa Aikmel, Desa Bagik Nyaka Santri, dan Desa Aikmel Utara.

''Pilkades serentak yang sejatinya berlangsung 28 Juli mendatang saya harapkan lancar, aman, dan kondusif,'' kata Kapolsek, Kamis (16/6).

Selain itu, dalam acara tersebut, Kapolsek juga memandu para Balon Kades membaca pernyataan sikap damai untuk menjaga Kamtibmas selama proses pelaksanaan Pilkades hingga selesai di desa masing-masing. 

Selanjutnya, setelah pembacaan deklarasi damai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan sebagai simbol kesepakatan. 

Penandatangan kesepakatan menjaga Kamtibmas selama proses Pilkades berlangsung

''Penandatanganan pernyataan ini sebagai kesepakatan untuk menjaga Kamtibmas selama Pilkades berlangsung sampai selesai pelaksanaannya,'' imbuhnya. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Kelembagaan Desa Lukman Nul Hakim mengatakan, jelang Pilkades serentak pada 28 Juli 2021 mendatang, dari 29 desa yang akan mengikuti perhelatan kontestasi politik, terdapat 11 desa yang masih belum dikatakan aman. Mengingat  desa tersebut memiliki lebih dari batas maksimal Balon Kades yang telah ditetapkan. Mereka harus mengikuti tes uji kompetensi hingga menyisakan lima calon saja. Sementara 18 desa lainnya sudah melakukan pencabutan nomor urut dan penetapan calon .

''Syarat calon tetap harus sesuai Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2021 yang hanya membolehkan lima calon saja. Landasan kita tetap aturan yang sudah ditetapkan, kalau aturannya tidak membolehkan; bakal calon harut nurut,'' tegasnya. 

Untuk diketahui, 11 desa yang dikatakan rawan tersebut adalah DesaTerara, Desa Jenggik, Desa Pijot, Desa Tete Batu, Desa Kotaraja, Desa Suralaga, Desa Kerongkong, Desa Bagek Payung Selatan, Desa Lendang Nangka, Desa Pohgading, dan Desa Paok Pampang.(Iwan)
 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close