Breaking News

KASTA NTB: Diduga Broker dan Wan Prestasi, PT. GTI Pantas Diusir, Ini Penjelasan Abdul Hamid


 LOTENG (Postkotantb.com) – KASTA NTB kecam keras adendum yang diputuskan oleh Pemprov NTB bersama PT Gili Trawangan Indah (GTI). Karena perusahaan itu terindikasi sebagai perusahaan nakal dan patut diusir.

Ketua Umum DPP KASTA NTB Abdul Hamid, pada rabu 16/6/2021 menyatakan, apa yang menjadi keputusan gubernur NTB untuk memberikan kesempatan kepada PT. GTI melalui kontrak baru tersebut jelas mengindikasikan ada ketidak beresan.

“Bagaimana mungkin perusahaan yang sudah lebih dari dua dekade melakukan penipuan investasi dan sekaligus wan prestasi, kok diberikan kesempatan lagi,”tandas Abdul Hamid.

PT.GTI lanjut Abdul Hamid, telah menelantarkan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan tanpa melakukan aktivitas apapun sesuai komitmen dalam kontrak pertama sejak tahun 1995 pada masa pemerintahan gubernur Warsito.

“Malah diberikan kesempatan kedua untuk membuat komitmen baru. Itu harus dibatalkan,”tandas Abdul Hamid lagi.

Untuk itu lanjut Abdul Hamid, masyarakat wajar bertanya, apa sesungguhnya motif dan tujuan gubernur NTB sampai mengabaikan rekomendasi DPRD Provinsi NTB yang meminta agar kontrak PT GTI diputus segera.

Penelantaran puluhan hektar lahan oleh PT. GTI, tanpa melakukan aktivitas pembangunan apapun, sudah memberikan masalah dampak sosial yang pelik akibat 80% lahan milik Pemprov itu kini sudah banyak beralih fungsi menjadi pemukiman, sekolah, tempat ibadah maupun tempat tempat usaha milik masyarakat.

“Apakah upaya menguasai kembali lahan yang sudah ditempati warga dalam jangka waktu puluhan tahun itu masalah sederhana,” kata Hamid.

Maka seharusnya, pemerintah sesegera mungkin mengambil keputusan memutus kontrak PT.GTI, kemudian berupaya mencari jalan penyelesaian terbaik soal lahan-lahan yang kini dalam penguasaan masyarakat tersebut.

“Tentu saja dengan menempuh upaya-upaya dan langkah bijak persuasif dan humanis. Kita tentu khawatir PT. GTI akan menempuh jalur represif ketika berhadapan dengan masyarakat yang dianggap secara sepihak menguasai dan memanfaatkan lahan milik negara tersebut,”imbuh Abdul Hamid.

Pihaknya lanjut Abdul Hamid, juga meminta DPRD provinsi NTB agar lebih keras menyuarakan hal tersebut dan tidak sekedar memberikan rekomendasi, kemudian ketika tidak dijadikan pertimbangan gubernur dalam mengambil keputusan, menganggap masalah ini selesai.

“DPRD Provinsi harus memanggil dan meminta pertanggungjawaban Gubernur NTB atas keputusanya dalam menyepakati Adendum dengan PT. GTI, karena jelas sekali keputusan tersebut mengandung aroma kepentingan tertentu,” ketus Hamid.

Kenapa Gubernur NTB bahkan sampai menafikan rekomendasi DPRD? Padahal banyak pihak menyebut kalau pemprov merugi terus dari segala segi jika terus memberikan kesempatan kepada PT.GTI untuk membuat komitmen baru.

“Usir saja perusahaan nakal sekaligus bertindak sebagai broker tersebut,”pungkas Abdul Hamid (red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close