![]() |
SINDIKAT DIBORGOL: Kapolresta Mataram menyampaikan kronologis penangkapan lima pria yang diduga sindikat pengedar sabu |
Mataram (postkotantb.com)- Tim Satresnarkoba kembali berhasil meringkus tiga terduga sindikat peredaran narkoba asal Rembige Kota Mataram, berinisial MG (25), SD (32) dan SM (37).
Ketiganya merupakan kakak beradik yang ditangkap di Jalan Lombok, Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (6/6). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.
"Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat di wilayah Rembige dilanjutkan dengan penggerebekan," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Heri Wahyudi S.I.K, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purasa Utama S.E, S.I.K., bersama Iptu Erny Anggraeni, SH., di Mako Polresta Mataram, Senin (7/6).
Dari hasil penggerebekan, ketiganya tengah bersama dua pria terduga pengedar Narkoba, berinisial AJ dan M, Asal Midang, Kabupaten Lombok Barat. "Saat Tim kami datang, mereka berlima berusaha kabur melalui pintu belakang," ujarnya.
Dikatakan Heri, penggerebekan Sat Resnarkoba sebelumnya telah terendus oleh para pelaku melalui kamera CCTV yang berada di depan rumah. Meski demikian, para tersangka tersebut ditangkap sebelum kabur dari TKP. Dalam penggerebekan tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa Alat skop sabu beserta pembungkusnya ditemukan berserakan di lantai rumah.
"Saat tim datang, mereka diduga sedang memecah barang," cetusnya.
Selain barang bukti di lantai rumah, ada juga yang ditemukan di kamar mandi. Satu poket klip plastik berisi serbuk kristal putih ditemukan. Terlihat juga air dalam bak mandi keruh. Diduga sabu dilarutkan dalam air ketika Polisi datang.
"Kami menduga mereka membuang sabu yang dipecah ke dalam bak mandi," kata Yogi.
Dari hasil penggeledahan, anggota juga menemukan barang bukti sabu yang tersembunyi rapi di atas genteng. Setelah ditimbang, seluruhnya mencapai berat 10 gram. Sedangkan Uang tunai Rp. 6,8 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi Narkoba, telepon genggam, serta alat timbang turut diamankan.
Kini para pelaku tersebut telah mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Mataram. Pemeriksaannya masih berlanjut di hadapan penyidik. Terkait dengan asal usul barang, penyidik dikatakan Heri masih terus mendalami dari keterangan para pelaku.
Namun dari hasil pemeriksaan sementara, kini kelimanya terancam Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang ancaman pidana paling singkat 20 tahun penjara.(SFM)
0 Komentar