Breaking News

Polres Lotara Bekuk Seorang Pengedar Narkotika jenis Sabu


Lombok Utara (Postkotantb.com) - Tim Satresnarkoba Polres Lombok Utara telah mengamankan 1 orang laki-laki terduga pengedar dan pemakai narkotika jenis sabu di dusun Gili air desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, kabupaten Lombok Utara, selasa 22/06/2001 pukul 02:05 wita.

Menurut keterangan yang didapat dari kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, melalui kasat resnarkoba Polres Lotara Iptu Surya Irawan SH usai operasi penangkapan mengatakan bahwa pelaku yang kami amankan bernama JR, 29 tahun, alamat Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara. 

Kasat Irwan menjelaskan bahwa informasi awal tentang tersangka pelaku ini awal mula didapat dari masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan ahirnya anggota tim memperoleh kepastian tentang keberadaan pelaku. Sehingga tepat pada hari dan waktu yang disebutkan diatas tim resnarkoba Polres Lombok Utara langsung mengadakan penangkapan di TKP, ujar Kasat".

Setelah mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan terhadapnya, tim menemukan 1 poket kristal yang diduga sabu dengan berat 0,33 gram brutto, 9 poket yang didalamnya masih berisi kristal bening bekas sisa pemakaian yang diduga sabu, 1 Pcs slip plastik bening, satu buah Hp android dan satu buah Hp senter, 2 korek api gas yang telah dimodifikasi, satu buah alat hisap bong lengkap, 3 buah tabung kaca, satu buah gunting serta uang tunai 350 ribu rupiah yang sekaligus dijadikan sebagai barang bukti  tersangka JR, "tutur Irawan" .

"Selanjutnya kami masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap tersangka JR terkait kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut", ungkap Irawan.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap JR, yaitu pelanggaran terhadap pasal 112 dan 114 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. " tutupnya (YN) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close