Breaking News

Berantas Premanisme, Polsek Jonggat Tertibkan Parkir Liar



LOTENG (Postkotantb.com)- Dala dim upaya melaksanakan atensi Presiden Republik Indonesia terkait pemberantasan aksi premanisme di tengah masyarakat, jajaran Polsek Jonggat melakukan penertiban terhadap juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho SIK, melalui Kapolsek Jonggat, IPTU Bambang Sutrisno mengatakan, berdasarkan Surat Telegeram Kapolda NTB Nomor : ST/850/VI/OPS.2./2021 Tanggal 11 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Perpanjangan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kasus 3C dan Premanisme (Modus Pungutan Liar), maka pihaknya melakukan penertiban serta pengamanan.

"Dari kegiatan operasional yang kami gelar diamankan satu terduga pelaku inisial IZ (38) alamat desa Puyung," kata Bambang.

Dikatakan, modus terduga pelaku yakni meminta uang kepada para pengunjung BRI Unit Ubung desa Puyung. Dimana, setiap 1 unit sepeda motor pelaku menarik bayaran parkir sebesar Rp. 1000 rupiah sampai Rp. 2000 dan juga pelaku merupakan parkir liar.

"Adapun barang bukti yang diamankan uang tunai sebesar  Rp. 14.000,- (Empat belas ribu rupiah ) dengan uang pecahan Rp. 2.000,- sebanyak 7 lembar," sebutnya.

Atas kejadian itu, kepolisian melakukan pembinaan dengan melakukan pendataan terhadap terduga pelaku, memberikan teguran lisan terhadap pelaku agar tidak melakukan pungutan liar (premanisme), memberikan pemahaman hukum terhadap pelaku terkait dengan Pungli dan premanisme. (AP) 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close