Breaking News

Bisnis Shabu Menggiurkan, Seorang Bandar Dihadiahi Timah Panas

Mataram (postkotantb.com) - Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB menangkap 2 pemuda bernisial KL (31) dan JL (23) asal Ampenan, Kota Mataram, terkait tindak pidana Narkotika jenis Shabu, di dua TKP yang berbeda, Selasa lalu (6/7).

Awalnya tim menangkap KL di kos-kosannya yang berlokasi di Batu Layar, Lombok Barat. Setelah digeledah, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 40 juta yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Shabu. 

"Berdasarkan keterangan KL, selanjutnya tim melakukan pengembangan ke TKP kedua yang berlokasi di sebuah pekarangan kosong di daerah Kebon Lelang, Ampenan, Kota Mataram. Tim mengamankan JL yang berperan sebagai kurir yang sedang memegang barang bukti Sabhu dengan berat bruto 100 gram yang terbungkus bekas plastik makanan ringan," ungkap Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah S.I.K., M.H., disaksikan oleh Panit 2 Sub Dit 1, Ipda Gede Adnyana saat press konferens, Kamis (15/7).

Diketahui bahwa KL merupakan residivis kasus yang sama. Dari keterangannya, ia mendapatkan barang haram ini dari Jakarta. Karena keberadaannya yang sangat aktif, KLpun sudah lama menjadi Target Operasi. Saat akan ditangkap, KL sempat berusaha kabur namun petugas tidak segan-segan menghadiahi timah panas pada kaki kirinya.

"Saat di Lombok Utara, KL sempat akan ditangkap, namun kabur. Dan Alhamdulillah tanggal 6 Juli lalu kami berhasil meringkusnya," ujar Erwin puas.

Selain uang tunai dan Shabu, petugas menyita beberapa alat komunikasi kedua pelaku yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, keduamya disangkakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. (SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close