Bima (postkotanews.com) – Tim PUMA Polres Bima, menangkap seorang pria berinisial RHM alias Bobi (23) warga Desa Lido, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, di sebuah gubuk, diduga melalukan tidak pidana Pencurian Motor (Curanmor) dengan kekerasan, pada Jumat (16/7/2021) kemarin.
dalam kasus Curas tersebut, korbannya seorang perempuan berinisial RS (32) warga Desa Ncera, Kecamatan Belo Kabupaten Bima, NTB.
Penangkapan terhadap RHM merupakan pengembangan dari pelaku berinisial AA yang terlebih dahulu diringkus Polisi. menurut pengakuan AA, terduga pelaku RHM merupakan rekannya saat melakukan tindak pidana Curanmor dengan kekerasan.
“masih ada satu lagi rekan mereka, saat ini masih dalam pengejaran tim Kami,” jelas Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Adhar, S.Sos Sabtu (18/7/2021).
terduga pelaku RHM ditangkap petugas saat tidur di salah satu gubuk yang ada di Kecamatan Belo yang merupakan tempat persembunyianya.
saat disergap, RHM berusaha melarikan diri. polisi memberikan tembakan peringatan sehingga langkah RHM berhenti dan menyerahkan diri. namun dalam perjalanan menuju Mako Polres Bima, RHM berusaha kabur lagi dengan cara mengelabui petugas.
“Ditengah perjalanan pulang menuju bima, pelaku pura pura meminta berhenti dengan alasan untuk kencing. setelah diturunkan dari dalam mobil, tersangka langsung kabur. namun dengan kesigapan team, berhasil melumpuhkan pelaku dari pelariannya,” ungkap Adhar.
Sebelum dibawa ke Polres, terlebih dahulu RHM dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis atas luka tembak di kakinya.
saat ini pelaku di Mako Polres Bima untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tandasnya. (*)
0 Komentar