"Kedua terduga pelaku diringkus setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di BTN Graha Lingsar Permai, Desa Lingsar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkoba dan sekaligus dijadikan tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan obat-obatan farmasi yang tidak memiliki izin edar," ungkap Wakil Direktur Resnarkoba, AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K., M.H.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Ipda I Made Mas Mahayuda, S.H., sigap melakukan penggeledahan di rumah kontrakan milik JO. Petugas menemukan 1 buah kotak kardus besar yang berisi, Tramadol tablet 7.500 butir, Tramadol kapsul 2.500 butir dan Trihexyphenidyl 20.000 butir serta 3.000 (tiga ribu) butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning.
"Selain obat-obatan, Tim menemukan satu buah alat cetakan obat yang digunakan untuk mengoplos obat-obatan tersebut," kata Erwin.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penggeledahan petugas turut menyita 1 buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang diduga Shabu, 2 buah bong lengkap dengan pipet dan 1 buah korek api gas lengkap dengan kompor.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta Pasal 196 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kini para terduga pelaku dan seluruh barang bukti diamankan Tim Dit Resnarkoba Polda NTB untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (SFM)
0 Komentar