Breaking News

Pemerintah Menuju Kolaps, Insentif Covid – 19 Dipangkas Nakes Siap Kecewa

Oleh : Muhamad Sahirudin/ Daink

Nasib tenaga kesehatan kian suram menuju pada kondisi mati suri.  Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, pemerintah resmi memotong besaran insentif tenaga kesehatan, yang berlaku per Januari 2021 hingga Desember 2021. Kebijakan ini menegaskan kegagalan pemerintah dalam memastikan keselamatan dan hak-hak tenaga kesehatan tang diamanatkan oleh UUD 1945. 

Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 memangkas setengah besaran insentif tenaga kesehatan bagi:

Dokter Spesialis dari semula sebesar Rp 15.000.000  menjadi Rp 7.500.000, 

Dokter Umum dan Dokter Gigi dari Rp 10.000.000 menjadi Rp 5.000.000, 

Bidan atau Perawat dari Rp 7.500.000 menjadi Rp 3.750.000, serta 

Tenaga medis lainnya dari Rp 5.000.000 menjadi  Rp. 2.500.000.

Kondisi fasilitas kesehatan kita babak belur, kian hari tenaga kesehatan berjatuhan karena kelelahan dan tertular COVID-19 yang semakin masif, kematian pejuang garis depan ini bahkan telah mencapai angka 688 orang. Deretan peristiwa ini nyatanya tak kunjung menyadarkan Pemerintah untuk serius dalam memberikan perlindungan bagi mereka yang berjuang di garis depan. Naasnya, insentif yang menjadi hak para nakes ikut di refocusing binti di sunat alias dipotong sampai 50 %.( lima puluh persen).

Pelanggaran Hak Tenaga Kesehatan di Tengah Pandemi COVID-19” (2020), sejak Maret tahun lalu telah mewarnai carut-marutnya mitigasi pandemi. Mulai dari keselamatan tenaga kesehatan yang terancam untuk terpapar lantaran minimnya ketersediaan APD hingga menimbulkan klaster rumah sakit, pembungkaman hak berpendapat tenaga kesehatan dengan modal UU ITE, sampai proses pencairan dana insentif yang macet hingga bulan Desember 2020, juga sampai hari ini  masih ditemukan beberapa rumah sakit yang kekurangan APD. Di tambah lagi, bagaimana juntrungnya santunan kematian tenaga kesehatan yang gugur dalam menangani pasien covid 19, ternyata realisasinya hanya sebesar 194 dari total 504 tenaga kesehatan yang sudah terkubur dalam tanah.

Ironis memang,  di tengah angka positif COVID-19 yang terus meningkat di gelombang kedua dengan berbagai mutasi baru yang kian menggila di seluruh dunia serta di tanah air sendiri telah menembus angka jutaan orang dan memakan  korban ratusan tenaga kesehatan diberbagai Rumah Sakit, Pemerintah tetap menganggap dan melihat  sebelah mata terhadap pemenuhan hak-hak tenaga kesehatan yang terus menjibaku mempertaruhkan nyawamya dalam melaksanakan segala kewajibannya. Mungkin pemerintah memiliki persepsi bahwa  telah berhasil melindungi tenaga kesehatan dengan memprioritaskan mereka untuk vaksinasi sejak awal Januari 2021. Padahal, terlepas dari efikasi vaksin yang masih diragukan hasilnya, pemerintah tidak mau menginsyafi diri bahwa hal tersebut tak setimpal dengan kegagalannya untuk melindungi tenaga kesehatan dari ancaman kehilangan nyawa diri sendiri berikut anggota keluarganya, yang nota bene bahwa resiko dalam melaksanakan tugas kewajiban merawat pasien covid 19 itu idak sepandan dengan besaran insentif yang mereka terima selama ini dari pemerintah.

Oleh karena itu tak ada lagi tawar menawar, rencana pemotongan insentif nakes mesti DIBATALKAN. Para anggota Dewan (DPRD) yang terhormat sebagai wakil rakyat yang membidangi Kesehatan tidak boleh DIAM seperti patung saja.  Sebab pemberian Insentif untuk tenaga kesehatan adalah bukti paling minimum kepedulian negara terhadap keselamatan mereka yang 24 jam berjuang paling depan menghadang pandemi. Kalau insentif nakes itu  dipotong, makin terang sudah kualitas komitmen pemerintah yang plinplan dalam mengambil kebijakan pengelolaan anggaran. Termasuk para anggota Dewan yang terhormat juga tidak berpihak pada para nakes yang telah berjuang untuk menyelamatkan pasien covid 19.

Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah seharusnya tidak bermimpi untuk melakukan pemangkasan  insentif bagi para nakes, karena tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.  Seluruh tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan pasien covid 19 sudah merelakan nyawanya berikut nyawa anggota keluarganya,  merelakan waktunya memakai APD 24 jam dengan resiko terpapar virus, mereka sudah mengerahkan semua tenaga beserta pikirannya selama  24 jam dalam menghadapi pandemi covid 19. Maka sungguh tidak manusiawi bila HAK insentif mereka yang tidak seberapa bila dibandingkan  dengan harga nyawa beserta keluarganya masih juga mau di potong hingga 50 % ( lima puluh persen ). Para Penguasa Republik ini baik di Pusat maupun di Daerah harus sadar bahwa sudah menjadi KEWAJIBAN NEGARA untuk  memberikan perlindungan dan menjaga keselamatan  para tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam merawat pasien covid 19 yang kian hari kian meningkat . Upaya perlindungan dan keselamatan kepada para tenaga medis dan nakes harus diusahakan secara maksimal agar mereka tidak merasa kecewa tehadap munculnya kebijakan yang carut marut. Wacana adanya kebijakan pemotongan terhadap insentif nakes tahun 2021 ini SANGAT MEMBAHAYAKAN terhadap aspek kinerja dan spikologis para nakes. Jangan sampai mereka merasa kecewa terhadap rencana kebijakan pemotongan insentif nakes  saat  kondisi penyebaran covid 19 dengan varian terbaru semakin menggila.

Jika pemerintah terus berkilah dan mempersoalkan keterbatasan anggaran  sebagai alibi normatif guna memuluskan rencana pemotongan insentif nakes tahun 2021 ini, maka kita patut berburuk sangka: jangan-jangan bukan cuma fasilitas kesehatan yang kolaps, melainkan pemerintah sendiri sudah berada di tepi jurang terjadinya defisit anggaran APBN maupun APBD  akibat makin banyaknya penyimpangan – penyimpangan yang terjadi. Dan ironisnya perkerjaan infrastruktur fisik dengan nilai kontrak miliaran hingga triliunan rupiah tetap berjalan melenggang kangkung..

Kalau memang benar bahwa anggaran negara (APBN) dan APBD sudah ambruk,  sejogyanya pihak pemerintah segera mengaku saja  pada rakyat. Ini lebih baik berterus terang ketimbang publik terus disuguhi guyonan oleh pejabat publik yang gemar mengumbar slogan “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Solus Populi Suprema Lex Esto)”, namun di lain waktu dan tempat kebijakannya terus saja membebani serta mencederai  masyarakat, khususnya para nakes kita. Jika ada pengakuan dari pemerintah bahwa APBN maupun APBD sudah ambruk (**)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close