Breaking News

Politisi Partai Gerindra Laporkan Direktur RSUD Sumbawa Ke Kantor Kejaksaan.

Andi Rusni Direktur Cased Institut menyerahkan laporannya ke Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra,SH ( foto: Herman/net )


SUMBAWA, Postkotantb.com – Direktur Eksekutif Sosial And Ekonomi Development (Cased)- Institut Andi Rusni yang juga politisi partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melaporkan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Sumbawa dr. Dede Hasan Basri ke kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Ditemui di kantor kejaksaan Negeri Sumbawa Andi Rusni mengatakan bahwa ada dua hal yang dilaporkan yakni tentang Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah Dan tentang Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.

“Jadi dua hal tersebut yang kami laporkan ke kantor kejaksaan,”ungkapnya (8/7).

Menurut Andis, bahwa pemberlakukan peraturan direktur nomor: 82 tahun 2021 tentang pembagian jasa pelayanan pada RSUD Sumbawa bertentangan dengan permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layana Umum Daerah (BLUD).

“Dugaan kami, Direktur RSUD Sumbawa telah menyalahgunakan kewenangannya, hal itu dapat dilihat dari tindakan atau kebijakannya dalam menerbitkan Peraturan Direktur RSUD Sumbawa Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa yang sejatinya bertentangan dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah,” tukasnya.

Lanjutnya, dalam ketentuan Permendagri tersebut, khususnya dalam Pasal 24 ayat 1 disebutkan bahwa Remunerasi (termasuk di dalamnya Jasa Pelayanan) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perbup).

Kenyataannya, Direktur RSUD Sumbawa justru menerbitkan Perdir RSUD Sumbawa yang cenderung menguntung dirinya sebab di dalam Pasal 7 huruf a angka 1 Perdir tersebut dinyatakan bahwa Kinerja untuk Direktur sebesar 5 % dari total Jasa Pelayanan.

“Padahal di dalam Perdir sebelumnya yaitu Perdir Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Nomor 52a Tahun 2015 Tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada RSUD Sumbawa di Pasal yang sama disebutkan bahwa Jasa Pelayanan untuk Kinerja Unsur Pimpinan Rumah Sakit adalah 5 % dari Total Jasa pelayanan (3% Kinerja Direktur, 0,77% kinerja Kabag TU, 0,73% Kinerja Kabid Pelayanan dan 0,50% Kinerja Kabid Keperawatan,” kata Andis

Tambah Andis, akibatnya, biaya Jasa Pelayanan untuk Kinerja Direktur RSUD Sumbawa baik yang pendapatan bersumber dari Dana Covid-19 maupun Non Covid-19 meningkat drastis.

“Sementara unsur pimpinan lainnya seperti Kabag dan Kabid mengalami stagnasi, sedangkan unsur lain di luar pimpinan jauh di bawah nilai yang diperoleh oleh direktur,”bebernya.

Sambung Andis sedangkan pada kasus Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Sumbawa Tanpa Proses Tender.

“Terdapat Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Sumbawa yang nilainya lebih dari Rp.1 Miliar tanpa melalui proses lelang (Tender).

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa pada BLUD RSUD Sumbawa dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah,” urainya.

Masih menurut Andis, Adapun alat yang diadakan tersebut adalah antara lain yakni DRX Ascend System (Analog CMT) Rp.1.492.551.100
Mobil DR Rp.1.040.000.000,”tutupnya.

Sementara itu Kasi Inteljen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra,SH membenarkan laporan tersebut.

“Iya tadi benar ada yang melapor. Dan untuk langkah selanjutnya, kami akan teliti dan telaah dulu laporan tersebut. Dan jika sudah memenuhi unsur kami akan segera melakukan pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan,”singkatnya. (Sakti/net)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close