Breaking News

Simpan Shabu Dalam Casing Handphone, Penjual Kopi Teminal Mandalika Ditangkap


Mataram (postkotantb.com) -- Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap seorang residivis berinisial MR (43) alias Enyok, atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu di sebuah gubuk miliknya di Lingkungan Gerung Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram, Jumat (2/7) sekitar pukul 15.30.

Pengakuannya, pria yang kesehariannya menjadi penjual kopi di Terminal Mandalika itu membeli sabu itu dengan harga Rp 1,2 juta per gram. Per gramnya dia mendapatkan untung Rp 500 ribu.

"Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar terminal Bertais," beber Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K.

Enyok ditangkap tanpa perlawanan saat sedang menggunakan Shabu, bersama barang bukti berupa 5 bungkusan klip berisi kristal bening yang disimpan di dalam casing telpon seluler dan 1 buah klip bening ukuran sedang di dalamnya berisi Shabu.

"Disimpan di situ (Casing Handphone) untuk mengelabuhi petugas," jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menyita Shabu dengan berat bruto 10 gram, alat hisap siap pakai, 4 buah alat komunikasi dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu.

"Diduga uang tersebut hasil dari penjualan," terangnya. 

Yogi mengatakan, Enyok mengambil barang haram itu dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM. Saat ini RM Masih dalam proses pengejaran. 

Akibat perbuatannya, Enyok dijerat pasal 114 dan atau pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a), karena Enyok juga sebagai pengguna.

"Dari hasil tes urinenya positif menggunakan sabu," tutup Yogi.(SFM)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close