Breaking News

Waduh! Tingkat Kepatuhan Prokes Di NTB Di Bawah Standar

Jakarta (Postkotantb.com) - Provinsi NTB, Termasuk salah satu dari 20 provinsi yang memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) memakai masker dan menjaga jarak, di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Masih terdapat 20 provinsi di Indonesia, termasuk salah satunya adalah NTB, yang memiliki tingkat kepatuhan protokol kesehatan memakai masker dan menjaga jarak di bawah standar rata-rata kepatuhan yang telah ditetapkan Satgas, yakni dengan rata-rata kepatuhan di bawah 85 persen,’’ ungkap Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19, yang dipimpin Presiden Jokowi, secara virtual, Selasa (6/7).

Dia menyebut, provinsi dengan tingkat kepatuhan memakai masker di bawah 85 persen, antara lain, Banten, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara dan Papua.

Kemudian provinsi dengan tingkat kepatuhan menjaga jarak di bawah 85 persen di antaranya, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

‘’Sementara Kalimantan Barat dan Papua Barat, tidak ada pelaporan tingkat kepatuhan memakai masker dan menjaga jarak dalam satu minggu terakhir,’’ imbuhnya.

Soal peta zonasi kepatuhan memakai masker, dari 344 kabupaten/kota terdapat 36 kabupaten kota (10,47 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 45 kabupaten kota (13,08 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 92 kabupaten kota (26,74 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 171 kabupaten kota (49,71 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Sedangkan peta zonasi kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan, lanjut Ganip Warsito, dari 344 kabupaten kota terdapat 40 kabupaten kota (11,63 persen) di zona merah atau tingkat kepatuhan di bawah 60 persen, 49 kabupaten kota (14,24 persen) di zona oranye atau tingkat kepatuhan 61-75 persen, 101 kabupaten kota (29,36 persen) di zona kuning atau tingkat kepatuhan 76-90 persen, dan 154 kabupaten/kota (44,77 persen) di zona hijau atau tingkat kepatuhan di atas 90 persen.

Kemudian peta zonasi kepatuhan institusi dalam menjalankan protokol kesehatan masih terdapat 78 kabupaten kota atau 31,71 persen dari 246 kabupaten kota yang dipantau yang berada pada zona merah atau tidak patuh. ‘’Kepatuhan institusi, ini masih ada 78 kabupaten/kota yang kita monitor dalam seminggu terakhir ini pada persentase yang tidak patuh,’’ sebutnya.

Selain itu, terdapat 8 kabupaten kota (3,25 persen) berada di zona oranye atau kurang patuh, 12 kabupaten kota (4,88 persen) atau patuh, serta 148 kabupaten kota (60,16 persen) zona hijau atau sangat patuh.

Diakui, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan laju penularan Covid-19 mulai dari tingkat mikro, daerah, hingga antarnegara. Terkait hal tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan peraturan untuk melakukan skrining berlapis bagi pelaku perjalanan internasional yang lebih ketat untuk membatasi atau mencegah imported case.

’’Dengan perubahan yang signifikan adalah kewajiban untuk membawa keterangan ataupun surat telah divaksin dosis lengkap dan juga melakukan karantina selama 8X24 jam. Kemudian pada hari ketujuh dilakukan (tes) PCR kedua, khususnya bagi WNI (Warga Negara Indonesia) atau PMI (pekerja migran Indonesia) yang belum divaksin, setelah (tes) PCR kedua akan dilakukan vaksinasi,’’ jelasnya.

Demi mencegah penularan antar daerah, juga telah dilakukan pengetatan pembatasan mobilitas perjalanan dalam negeri. ‘’Kita sudah mengatur untuk perjalanan dalam negeri. Kita juga akan perketat melalui skrining dengan menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR atau negatif (tes) antigen,’’ ujarnya.

Di tingkat mikro, upaya pencegahan juga dilakukan melalui implementasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

  • ‘’Pada tingkat PPKM Mikro ini kita juga terus mengaktifkan peran personil empat pilar pada Posko PPKM Mikro untuk melakukan pencegahan dan pengendalian di tingkat komunitas. Dia akan melaksanakan fungsi-fungsinya, melaksanakan kegiatan surveilans aktif, isolasi, karantina, penutupan tempat umum atau tempat sosial dan pembatasan kegiatan sosial,’’ jelasnya.(LT/RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close