Kapolsek Lingsar, Iptu Ketut Artana, SH, mengaku, pelaku telah mengincar kotak amal. Dengan cara mendatangi masjid, hingga kedatangannya kali ketiga, pelaku berhasil membobol kotak tersebut. Sayangnya, FH tidak menyadari, aksinya itu terekam CCTV masjid.
“Jadi aksi pelaku telah terekam di CCTV,” ungkapnya, Selasa (6/7).
Lebih Lanjut, ketika menyadari uang di kotak amal raib, Marbot Masjid Al Mujahidin Muhajjar, lantas langsung memutar rekaman CCTV. Terlihat sosok FH yang memongkar gembok dan menguras isi kotak amal.
Berbekal rekaman, Mujaddin kemudian bergegas melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Lingsar. Usai terima laporan dan mengantongi identitas pelaku, Polsek Lingsar langsung melakukan penangkapan FH di rumah, tanpa perlawanan.
“Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.(RIN)
0 Komentar