Konfrensi Pers Polresta Mataram |
"Kasus pelanggaran hukum yang Judi Togel, telah dilakukan ND, kurang lebih selama 7 tahun. Dari keterangan pelaku, ND diupah 20 persen dari hasil penjualan nomor togel. Upah itu untuk menambah kebutuhan sehari-hari," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST dan Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erni Anggraeni SH, Kamis (5/8).
Diakui dia, penangkapan ND didasari informasi masyarakat. Dimana kediaman ND sering terjadi transaksi judi togel. Berbekal informasi tersebut, tim Puma terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Setelahnya, tim tersebut kemudian terjun ke TKP. Proses pengungkapan kasus ND sempat mengalami kendala. Karena proses transaksinya menggunakan sistem online. Sehingga para personel kesulitan menemukan bukti perbuatan ND.
Dari penangkapan ND, Tim Puma berhasil satu unit Hp Nokia, dua kalkulator, dua bandel kupon bertuliskan nomor, dua bandel kupon kosong, dua bolpen, dua buah paito togel, satu lembar rekapan bertuliskan nomor, serta uang tunai sejumlah Rp. 5. 950 ribu rupiah. "ND dijerat pasal 303 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tandasnya.(RIN)
0 Komentar