Breaking News

Gegara Miras, Dua Pria Nyolong Traktor Kelompok Tani

DIGELANDANG: Salah satu tersangka tengah digeret Polsek Lingsar untuk kepentingan konfrensi pers, Senin (9/8).
Lombok Barat (postkotantb.com)- Setelah empat tahun, kasus pencurian unit traktor milik kelompok tani Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat (Lobar), akhirnya terbongkar. Tersangka berinisial B (45) dan AW (43). Keduanya sama-sama berasal dari Desa Gontoran.

"Kasus terbongkar, berdasarkan laporan pelapor, Nomor: LP/65/VIII/2021/ SPKT/ Polsek Lingsar/Resta. Mtr./NTB, Tanggal 05 Agustus 2021. Pelapor atas nama Saruji. Kasus ini terjadi pada Selasa 10 April 2018. Korban Sendiri mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Juta," beber Kepala Polsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, SH, Senin (9/8).

Diakui dia, aksi pencurian dilatarbelakangi keinginan pelaku AW yang doyan happy (Senang-senang, red). Dimana kala itu, tersangka B dipercaya sebagai penjaga malam kantor Desa Gontoran. Posisi B dinilai menguntungkan oleh AW. Sehingga AW mengajak B untuk mencuri traktor merek Honda milik kelompok tani yang disimpan, di dalam aula kantor desa.

"B yang telah mengetahui dan menguasai situasi sekitar dengan leluasa bersama tersangka AW melakukan pencurian hingga masuk ke dalam ruangan kantor desa," imbuhnya.

INTEROGASI: saat ditanyai Kapolsek Lingsar, keduanya mengakui aksinya mencuri mesin traktor kelompok tani
Lebih lanjut, setelah berhasil masuk ke ruangan Aula, kedua tersangka ini langsung menghidupkan gergaji mesin (Gerinda) untuk merusak dan memotong mesin traktor agar terepas dari alat teraktor. "Mesin tersebut terlepas, kedua tersangka langsung keluar aula kantor desa kemudian membawa mesin traktor  untuk dijual ke wilayah Narmada, seharga Rp. 800 ribu," jelasnya.

Hasil penjualan traktor, digunakan AW untuk pesta miras dan bertemu kekasihnya yang notabene berprofesi sebagai Patner Song (PS). Sedangkan B tidak mendapatkan bagian dari hasil pe jualan traktor tersebut.

"Kasus terbongkar setelah Tim Opsnal kami menyelidiki secara mendalam, dengan melakukan interogasi terhadap para saksi. Sehingga mendapat keberadaan dua tersangka ini," ujarnya.

"Tersangka kami ringkus, setelah sebelumnya tim opsnal mengamankan barang bukti traktor yang telah dimodifikasi menjadi mesin perontok di wilayah Kabupaten Lombok Tengah," sambungnya.

Atas peristiwa pencurian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman Hukuman 9 tahun Penjara."Terhadap pelaku beserta barang buktinya langsung diamankan di Mapolsek lingsar guna proses lebih lanjut," pungkas Artana.(RIN)


 

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close