Breaking News

KTH Mada Kolo Dipersilahkan "Gawe" Kawasan

PERSIAPAN PEMBIBITAN: Para anggota KTH Mada Kolo, tengah mempersiapkan lokasi pembibitan dan persemaian bibit yang akan di tanam di kawasan hutan.

Mataram (postkotantb.com)- Polemik antara Balai KPH Toffo Pajo Soromandi (Topaso) dan Kelompok Tani Hutan (KTH) Madakolo di Kawasan Hutan Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu-NTB, beberapa waktu lalu, kini lebur di atas meja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB.

Kepala DLHK NTB, Ir. Madani Muqarom, melalui Ir. Lalu Saladdin Jufri mengatakan, pertemuan antara KPH Topaso bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) Mada Kolo, menghasilkan kesepakatan yang berhujung para petani dipersilahkan beraktivitas kembali di dalam kawasan hutan.

"Kami sudah menyelesaikan permasalahan kemitraan pada lahan kemitraan di wilayah RTK 65" ungkapnya usai mediasi, Jumat (20/8).

Dia menyebut, kesepakatan tersebut diantaranya, KTH Madakolo dipersilahkan kembali menggarap kawasan hutan, sesuai Kesepakatan Kerjasama Swakelola (SPKS). Sebaliknya, DLHK NTB akan segera menyusun Standar Operasional Prosedur, (SOP) untuk pelaksanaan RKT maupun RKU, didampingi petugas seksi P2H, Balai KPH Topaso.

Soal pengamanan barang temuan berupa  kayu sisa tebangan liar, jenis Sonokeling (Kayu Setan, red), di dalam kawasan. Diakui dia, akan segera dilaksanakan pemerintah daerah melalui KPH Topaso, demi mencegah terjadinya konflik sosial. sedangkan untuk persoalan lainnya akan disesuaikan dengan aturan yang ada

"Kami akan membentuk tim khusus yang akan mengawal semua ini baik di lintas bidang, maupun sektoral." imbuhnya.

Terpisah Kepala Balai KPH Topaso, Teguh Gatot Yuwono menuturkan, proposal pihak KTH Mada Kolo sudah disetujui dan dianggap legal berdasarkan aturan kehutanan. Mengenai teknis kegiatan dan pengelolaan sistem serta mekanisme kemitraan, kata dia, kelompok itu diminta berkoordinasi dengan KPH dan didampingi para petugas pendamping perhutanan sosial


 

MEDIASI: Pertemuan yang digagas DLHK NTB, Jumat (20/8), menghasilkan kesepakatan antara Balai KPH Topaso dengan pihak Ketua KTH Mada Kolo.

Sedangkan Isu-isu yang berkembang saat ini akan diselesaikan dan disusun strategi secara baik, untuk penyelesaian pelaksanaan teknis di lapangan. Kemungkinan lanjut dia, ke depan akan turun tim terpadu yang dikoordinir oleh DLHK NTB, untuk pemeriksaan, pengecekan sekaligus verifikasi teknis administrasi, maupun terkait kawasan dan kegiatan-kegiatan KTH Madakolo.

"Walaupun beberapa waktu telah dilakukan monitoring dan evaluasi, kegiatan KTH Madakolo seyogyanya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada di kehutanan," bebernya.

Ketua KTH Mada Kolo, Irwan, menyampaikan apresiasi langkah dinas terhadap kondisi para petani hutan. Menurutnya, melalui pertemuan yang dimediasi oleh DLHK NTB, pihaknya telah memperoleh petunjuk dalam pelaksanaan kegiatan di kawasan hutan.

Sebaliknya, poin kegiatan yang akan dilaksanakan KTH Mada Kolo meliputi persiapan pembibitan, penataan areal serta rapat sosialisasi terkait masalah pengelolaan kawasan hutan. "Untuk selanjutnya, kami akan mengundang muspika dan muspida agar kemitraan yang sudah dijalin KTH Madakolo ini, menjadi kemitraan yang prosedural, sekaligus contoh Kabupaten Dompu, bahkan di NTB," tegasnya.

Khusus teknik penanaman di dalam lahan kawasan, lanjut dia, KTH Madakolo akan memanfaatkan sistem tumpang sari. Dengan Jenis bibit yang akan ditanam di dalam kawasan, yaitu, kayu Balsa, Porang dan bibit jenis Palawija.

"Tadi sudah dikeluarkan surat SPT dan BAPnya, besok mulai turun di tempat sementara. Yang kedua, tentang tata batas, kami masih menunggu informasi selanjutnya dari pemerintah daerah kami. Dinas juga akan menyediakan 2 hal yakni tim tata batas dan inventarisasi," jelasnya.(RIN)


 

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close