Breaking News

Gegara Ritual Penggandaan Rupiah, Enam Pria Nekat Produksi Upal

Beberapa tersangka tengah ditanyai kronologis oleh Kasat Reskrim Poleesta Mataram.

 Mataram (postkotantb.com)- Tim Puma Polresta Mataram bersama Polsek Lingsar, Lombok Barat (Lobar), berhasil menggerebek pengedar uang palsu (Upal), di dusun Gegelang Lauk, Desa Gegelang, Lingsar, Lobar, Minggu (15/9).

Dari penggerebekan tersebut, tim puma berhasil menangkap enam tersangka. Diantaranya, MST (58), MN (60), MH (58), AD (52), JN (34), serta PY (17). Menariknya, keenam tersangka ini nekat memproduksi Upal untuk ritual penggandaan uang. Upal tersebut rencananya akan dido'akan agar menjadi uang asli.

"Modus dari pembuatan Upal ini adalah sebagai motif penggandaan Uang. Dimana, salah satu dari tersangka, ada yang bertindak sebagai Dukun penggandaan Uang," tutur Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK dan Kasi Humas polresta Mataram Iptu Erni Anggraeni, SH, Kamis (19/8).

Dijelaskan Heri, terungkapnya praktek produksi Upal ini, berawal dari salah satu tersangka, MT berbelanja dengan menggunakan Upal, di wilayah hukum Polsek Lingsar. Warga yang menyadari bahwa uang yang digunakan tersebut Upal lantas melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Berkat informasi itu tim mendatangi kediaman MS. Setelah di interogasi, MST mengaku telah menyimpan ratusan lembar Upal nominal 100.000 di rumah MN," imbuhnya.

Hasil pengembangan, Tim Puma langsung menuju kediaman MN dan berhasil mengamankan satu karung rupiah palsu pecahan seratus ribu. Berdasarkan pengakuan MST dan MN, Tim Puma akhirnya mengamankan MH, AD, JN serta PY yang merupakan pembuat dan pencetak Upal tersebut.

Selain sekarung Upal, Polresta Mataram juga berhasil memperoleh barang bukti berupa 1 unit laptop merk Acer, 1 lembar kertas A4, 1 unit printer canon, 238 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri MED742568, 3.998 lembar Upal pecahan 100.000 dengan no seri BAO287333.

Disamping itu, pihaknya juga  mengamankan 3 lembar Upal pecahan 100.000 dengan nomor seri DMG706990, 5 lembar yang ber nomor seri CFF672775, 4 lembar Upal dengan nomor seri FGT087040, serta 1 lembar Upal dengan nomor seri DGQ659315 dengan masing-masing pecahan 100.000.

"Keenam tersangka berikut barang bukti peralatan membuat Upal dan hasil produksi Upal telah kami amankan di mapolresta," jelasnya.

Para tersangka ini dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara paling lama atau pidana denda maksimal 10 miliard.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close