Breaking News

Jaksa Agung Resmi Jadi Guru Besar Tidak Tetap Unsoed

PENGUKUHAN: Suasana pengukuhan Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebagai profesor oleh Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jumat (10/9).

POSTKOTANTB, Jawa Tengah- Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. resmi menerima pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Pengukuhan berlangsung di Auditorium Graha Widyatama Unsoed, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (10/9).

"Terkait pengukuhan ini merupakan kebanggaan bagi Universitas Jenderal Soedirman karena telah mengusulkan kepada bapak ST Burhanuddin untuk diangkat sebagai guru besar dibidang Ilmu Hukum. Tentunya kami menilai atas prestasi beliau," kata Rektor Unsoed Prof Suwarto.

Menurutnya, pemberian gelar Profesor kepada ST Burhanuddin telah sesuai dengan aturan dan prosedur perundang-undangan yang berlaku."Intinya beliau memang layak Karana memiliki sesuatu keistimewaan, memiliki temuan baru salah satunya adalah hukum restorative. Jadi kami merasa berterima kasih atas pengukuhan profesor ST Burhanuddin yang tadi sudah di kukuhkan," ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Unsoed, Prof. Hibnu Nugroho, menyebut, ide besar dari ST Burhanuddin, memberikan angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Sebab, saat ini kebijakan penegakan hukum di Indonesia jika dilihat sejak tahun 1981, lebih berorientasi pidana penjara. Hal tersebut dapat dilihat dari penuhnya penjara. Di sisi lain, dia menilai, negara belum mampu mengimbangi sarana dan prasarana. Diharapkan, pemikiran Burhanuddin terkait Restorative Justice akan terus dikembangkan.

"Pemikiran beliau masih dalam tanda petik memang nilainya kecil tadi, 3 juta sekian ancaman yang tidak lebih dari 3 tahun. Ke depan, saya kira perlu dikembangkan lagi pemikiran pemikiran itu dan kebijakan-kebijakan pemidanaan. Sehingga kami harapkan paling tidak, setiap Kejaksaan Tinggi, misalnya 15 persen dari kasus yang ada itu di-restorative justice, insa Allah akan bisa mengurangi lapas yang ada," jelasnya.

Jika ke depan, pemikiran ST. Burhanuddin dapat dituangkan dalam RUU KUHAP. Hal ini akan menjadikan lebih kuat. Dalam arti, semua lini penegakan hukum mewajibkan perkara-perkara kecil tidak perlu disidangkan, penyelesaian non-litigasi. "Dengan demikian, perkara yang ada di Indonesia dengan jumlah yang sekarang ini cukup diselesaikan dengan masalah masalah Restorative Justice," ujarnya.

Meskipun hal tersebut menurutnya bisa menjadikan masalah tersendiri, sehingga dibutuhkan suatu keadilan yang betul-betul bagus. Selain itu dia melihat butuh ada pemikiran yang jernih dan ketentraman di masyarakat. "Karena namanya suatu teori memang semua ada positif dan ada negatifnya, tapi kita melihat dalam konteks ini adalah positifnya," jelasnya.

Contohnya, pada perkara-perkara yang saat ini tengah ramai, salah satunya, perkara narkotika. Dimana hampir 50 persen lapas dipenuhi narapidana perkara tersebut. Padahal, lanjut dia, sebagian besar dari tersangka, merupakan pemakai yang seharusnya menjalani rehabilitasi. "Sehingga seperti kasus kebakaran di Lapas Tangerang itu yang menjadikan evaluasi kembali, bahwa kebijakan penegakan hukum harus dievaluasi," tandasnya.(RIN/DetikNews)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close