Breaking News

Pemprov NTB Disebut Sempat Dilematis Soal Pinjaman Daerah

Acara Ngopi Bareng Komisi Informasi (KI), bersama Sekda NTB, Kepala Dinas PUPR NTB, Kepala Dinas Sosial NTB, Kepala Inspektorat NTB dan Direktur RSUD NTB di kedai Tuwa Kawa Jalan Kerinci, Kota Mataram, Kamis (23/9).

 POSTKOTANTB, Mataram- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB,  Ir. H. Ridwan Syah, menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah pusat yang mempercayai Pemprov NTB untuk mengelola dana pinjaman yang diberikan melalui PT. Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Dengan adanya dana pinjaman ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengakselerasikan pembangunan, khususnya untuk percepatan jalan di provinsi tersebut.

"Tidak semua pihak bisa pinjem. Karena itu kita patut bersyukur karena Pemprov NTB yang dipercaya untuk mengelola uang pemerintah pusat dengan dibungkus kata pinjaman," tutur Dae Iwan, sapaan akrabnya, saat menghadiri acara Ngopi Bareng Komisi Informasi (KI), bersama Sekda NTB, Kepala Dinas Sosial NTB, Kepala Inspektorat NTB dan Direktur RSUD NTB, di kedai Tuwa Kawa Jalan Kerinci, Kota Mataram, Kamis (23/9).

Khusus Dinas PUPR NTB, ditegaskan dia, dana pinjaman daerah dialokasikan untuk kepentingan pembayaran kontrak percepatan jalan. Sebelumnya, Pemprov NTB sempat dihadapkan dengan opsi yang dilematis. Jika tidak ada pinjaman, maka kontrak percepatan jalan di sejumlah lokasi terpaksa dibatalkan. Tentu hal demikian berdampak terhadap kinerja pemerintah daerah.

"Masyarakat Sumbawa dan Bima Pasti ribut. Jadi lebih baik kita minjem dan kebutuhan infrastruktur jalan selesai. Kalau sistem pembayaran pinjaman itu, akan dipotong melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Bukan kita cicil. Jadi, DAU langsung dipotong di muka," imbuhnya.

"Dana itu pun akan bertambah disesuaikan dengan dana pinjaman daerah. Dana pinjaman ini seperti pinjaman ibu kepada anaknya. Yang dipilih untuk diberikan modal oleh orang tua, tentu anak yang baik, sholeh, tidak pernah macam-macam, berprestasi dan selalu cium tangan orang tua," jelasnya.

Berkaitan dengan keterbukaan Informasi publik, diakui Dae Iwan, Dinas PUPR NTB kini tengah dalam masa berbenah yang dimulai dari struktur organisasi PPID. Kendati di dalam Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008, telah diatur tentang jenis informasi, dia memastikan, tidak ada informasi yang dikecualikan. "Sudah jelas, tidak ada informasi di PUPR  yang dikecualikan," tandasnya.(RIN)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close