Breaking News

PHK Tanpa Pesangon, Developer Dilaporkan Mantan Karyawan ke Disnakertrans NTB

Para pelapor tengah menyampaikan laporannya ke Disnakertrans NTB, Senin (13/9) pagi.

POSTKOTANTB, Mataram- Dua mantan karyawan PT. Royal Lombok Property (RLP), dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB. Karena telah melakukan PHK tanpa memberikan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dua mantan karyawan ini melapor Senin (13/9) pagi.

Laporan diterima Kepala Disnakertrans NTB, melalui Bidang PHI dan Jaminan Sosial. Dua mantan karyawan PT. RLP ini adalah DA dan NWS. Dengan laporan ini, perusahaan tersebut, menjadi satu-satunya developer di NTB yang dilaporkan ke Pemprov NTB, jika dilihat historis laporan pengaduan yang masuk ke Disnakertrans NTB.

Laporan keduanya dicatat langsung oleh Mediator Hubungan Industrial, diantaranya, B. Marpaung, SH, MH. Mariatun Kiptiah, SH dan Samsudduha, SE. Dalam laporannya, kedua mantan karyawan ini menyampaikan tidak mendapatkan hah-haknya setelah di PHK oleh pihak perusahaan.

Hak-hak tersebut meliputi; pesangon, BPJamsostek yang tidak bisa dicairkan karena tunggakan perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) selama dua tahun dan bonus penjualan unit perumahan yang dijanjikan setiap perusahaan, kepada karyawan yang berhasil melakukan negosiasi dengan calon konsumen.

“Kami tidak mempermasalahkan kami diberhentikan oleh perusahaan. Itu hak perusahaan. Kami hanya menuntut hak-hak kami sesuai undang-undang,” tegas DA.

Diketahui, kedua mantan karyawan PT. RLP ini, sudah bekerja selama delapan tahun dan sudah ikut berkontribusi membesarkan perusahaan. Sehingga wajar, keduanya menuntut hak-haknya kepada perusahaan, seperti yang diatur oleh negara.

Para mediator menampung seluruh isi laporan. Selanjutnya, dalam waktu secepat mungkin akan memanggil perusahaan untuk diklarifikasi terkait laporan yang disampaikan mantan karyawannya. Berdasarkan ketentuan undang undang  No. 13 Tahun 2003 dan Undang-undang No.  11  Tahun 2020, jika menghitung usia kerja para mantan karyawan PT. RL ini, untuk pesangon, dihitung 12 kali gaji, dari besaran gaji yang diterima terakhir.

“Nanti kita akan panggil dari perusahaannya, kita klarifikasi berdasarkan laporan ini. Kalau perusahaannya dipanggil terus tidak datang untuk memberikan keterangannya, berarti dianggap membenarkan laporan yang masuk. Laporannya bisa kita teruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tapi sebelum ke sana, kita upayakan proses mediasi dulu,” ungkap Mariatun Kiptiah, SH.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH, menegaskan, proses PHK tidak boleh dilakukan sembarangan oleh perusahaan. Harus ada tahapan sampai PHK dilakukan. Diantaranya, peringatan pertama, peringatan kedua dan peringatan ketiga. Harus dipastikan, karyawan bersangkutan telah wan prestasi selama bekerja.

Itupun, belum bisa dijadikan kesimpulan untuk PHK oleh perusahaan. Harus ada laporan terlebih dahulu dari pihak perusahaan kepada pemerintah melalui Disnakertrans NTB.

“Setelah ada laporan akan PHK, Dinas Nakertrans menengahi. Apakah PHK adalah jalan terbaik? Kalau itu jalan terbaik, disepakati bersama dengan pemerintah. perusahaan juga harus membayarkan hak-hak karyawan. Aturannya ketat, apalagi sekarang dengan undang-undang cipta kerja,” tegasnya.

Gede kembali berkomitmen, akan memanggil perusahaan yang dilaporkan oleh mantan karyawan untuk diklarifikasi. Ujungnya, pemerintah pasti berharap persoalannya dapat diselesaikan dengan baik, bagi kedua belah pihak.(RED)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close