![]() |
SOMASI: Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH., MH., tengah menyerahkan surat somasi kedua ke Gubernur NTB, Senin (4/10). |
Soal Lahan di Kantor Samsat Sumbawa
POSTKOTANTB, Mataram- Kuasa Hukum dari ahli waris telah melayangkan surat Somasi kedua kepada Gubernur NTB, selaku pemegang kebijakan atas persoalan lahan yang diklaim, menjadi milik Pemprov NTB untuk kantor pelayanan Samsat, di Kabupaten Sumbawa.
Selain tujuannya kepada Gubernur NTB, surat itu juga ditembuskan kepada Ketua DPRD NTB, Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Kantor Aset Provinsi NTB, Bupati Sumbawa, Ketua DPRD Sumbawa, Kepala Unit Samsat Sumbawa dan Kepala BPN Sumbawa.
Surat Somasi tersebut diserahkan langsung oleh Kuasa Hukum Ahli Waris, Surahman MD, SH., MH., di dampingi oleh para Advokat yang tergabung dalam SS & PARTNER yang berkedudukan Hukum tidak jauh Sebelahan dari kantor Samsat Sumbawa tersebut. Somasi kali ini diterima langsung oleh Staf Ahli Gubernur NTB, di Mataram, Senin (4/10) kemarin.
Dikonfirmasi, Advokat muda yang lagi naik daun ini mengatakan, upaya somasi kali kedua ini murni dilakukannya. Karena pihaknya sama sekali belum menerima tanggapan atau respon, baik dari Pihak Pemprov NTB maupun Pemda Sumbawa. Merasa diabaikan para pemangku kebijakan ungkapnya.
"Sehingga Somasi ke-2 pun kami layangkan," ungkap Surahman.
Terkait dengan persoalan hukum atas kepemilikan objek tanah yang ditempati oleh Pemprov NTB untuk kantor pelayanan Samsat Sumbawa, pihaknya telah memegang bukti kuat atas kepemilikan yang sah dimata hukum.
"Bahkan saat ini, ada kejanggalan bagi kami atas bukti yang menjadi dasar atas berdirinya kantor pelayanan Samsat Sumbawa ini. Yakni, terindikasi bermuatan fiktif serta adanya persengkokolan yang bermuara kepada indikasi terjadinya Tindak Pidana Korupsi, atas peralihan lahan milik kliennya," bebernya.
Dia menegaskan, pihaknya akan segera membuktikan indikasi tersebut pekan depan. Dengan memproses pidana secara langsung, atas peralihan yang telah melanggar aturan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ini.
"Bahwa bukti kuat yang kami miliki terhadap kepemilikan daripada Obyek tanah tersebut sangat dikuatkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 2384 dengan luas 820 M2 atas nama H. Maksud, tahun 2002, ini murni atas pemecahan Sertifikat Hak Milik induk (SHM awal)," tegasnya.
Hingga saat ini, Sertifikat Hak Milik dimaksud masih merupakan produk hukum yang sah dan jelas, serta tidak sedang dalam sengketa di lembaga peradilan setempat, maupun dalam agunan kepada pihak lain, serta tidak pula sedang atau telah dilakukan peralihan hak. Baik kepada lembaga pemerintah, maupun masyarakat lainnya.
Dengan adanya semua alat bukti yang dimiliki oleh pemerintah saat ini, setelah dilakukan analisis dan pengkajian yang mendalam, Surahman menyimpulkan bahwa telah terjadinya peralihan, dengan unsur melawan hukum.
"Ini sudah jelas-jelas telah melanggar aturan hukum yang berlaku, maka dengan adanya perbuatan tersebut maka konsekuensinya harus kita proses secara hukum terutama indikasi pidananya sangat kelihatan," cetusnya.
Saat ini pihaknya baru mengantongi nama-nama oknum yang melakukan persengkongkolan. Dia menargetkan pekan depan, pihaknya akan mengeskpose, serta melaporkan unsur pidana, ke APH secara langsung.(RIN)
0 Komentar