![]() |
ZA (17) |
POSTKOTANTB, Lombok Tengah- Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini pelakunya merupakan remaja asal Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), inisial ZA (17).
ZA harus berurusan dengan pihak penegak hukum akibat perbuataanya yang tega mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun. Ironisnya lagi, korban tersebut masih kerabatnya sendiri.
"Pencabulan itu terjadi, Selasa 28 September 2021, di sebuah kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, tidak jauh dari rumah korban" ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama, S.Trk., Sabtu (1/10).
Dikatakan dia, perbuatan ZA diketahui ketika korban tengah dimandikan oleh sang ibu di tempat pemandian umum. Saat itu, korban mengeluh sakit di daerah organ vitalnya. Sang ibu pun lantas bertanya ke korban. "Mengapa alat kelaminnya sakit," imbuh Redho.
Korban awalnya menolak untuk mengaku. Yang bersangkutan malah beralasan, alat vitalnya luka akibat terkena kayu. Namun para saksi yang ikut mandi di pemandian umum tersebut, menceritakan kepada ibunya, alat vital anaknya sakit karena telah dicabuli oleh ZA.
"Pengakuan itu membuat ibu korban keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah. Dari hasil introgasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun dekat rumah korban," jelasnya.
Remaja tersebut, dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 15 tahun penjara.(RIN)
0 Komentar