Breaking News

Perseroan Perorangan Tingkatkan Kemudahan Usaha Pelaku UMKM

Gubernur NTB memukul Gong sebagai pertanda, dibukanya kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB Tahun 2021, di Hotel Aruna Senggigi, Jumat (15/10).

POSTKOTANTB, Lombok Barat- Dalam rangka mendukung perkembangan UMKM di NTB, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), telah membentuk badan hukum baru. Berupa, Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas. Melalui trobosan tersebut, kini para pelaku usaha di sektor UMKM, dapat mendirikan PT, tanpa memerlukan akta notaris.

"Termasuk banyak kemudahan lainnya. Diantaranya biaya pembuatan murah dan tidak membutuhkan administrasi yang banyak," kata Gubernur NTB Dr. H. Zulkieflimansyah, SE., M. Sc., menyampaikan sambutan saat pembukaan kegiatan Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Rapat Koordinasi Notaris oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kumham) NTB Tahun 2021, di Hotel Aruna Senggigi, Jumat (15/10).

Melalui program ini, Gubernur NTB berharap, akses masyarakat terhadal modal lebih mudah. Sehingga masyarakat mampu berpartisipasi menggerakan sektor ekonomi dengan lebih baik. Agar tidak ada lagi alasan masyarakat tidak memiliki akses permodalan. "Kami akan terus berkoordinasi dengan Kantor wilayah Kemenkumham RI NTB, mensosialisasikan secara masif di seluruh NTB," cetusnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Cahyo Rahardian Muzhar, SH,. LL.M, menyebut, kelebihan lain perseroan perorangan, yakni, pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. "Ini menarik minat para pengusaha agar membuat badan hukum usahanya," kata alumni UI ini.

Selain itu, syaratnya hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik. Badan usaha terbaru, perseroan perseorangan, memudahkan kalangan perbankan dalam memantau bisnis UMKM. Selain itu, program tersebut juga memberikan perlindungan hukum, pemisahan harta kekayaan dan biaya pendaftaran 50.000, termasuk modal usaha yang tidak ditentukan.

"Provinsi NTB memiliki potensi besar dalam pengembangan UMKM. Apalagi ada KEK Mandalika yang diharapkan dapat mengaklerasi sektor pariwisata di berdampak pertumbuhan UMKM baru di NTB," harapnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kumham NTB, Haris Sukamto, mengaku, berdasarkan data tahun 2020, ada sekitar 600 ribu lebih UMKM di NTB. Dimana sebagian besar dari jumlah tersebut, belum memiliki izin usaha. Karenanya, perseroan perseorangan hadir sebagai solusi bagi pelaku UMKM mendirikan usaha yang berbadan hukum sehingga dapat mengakses fasilitas dari perbankan.

Untuk nformasi yang lebih jelas, masyarakat atau pelaku usaha dapat langsung mengakses website www.ahu.go.id dan kemudian membuka ikon Simpadhu. Semua syarat dan petunjuk, terdapat pada lamandaring tersebut."Tantangan kedepan semakin banyak, dari berbagai sektor, maka UMKM dituntut untuk terus mengikuti perkembangan masa depan," tutupnya. (RIN)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close