![]() |
GEBRAK KANTOR FIF: LSM Laskar NTB DPD Kota Mataram bersama pihak FIF Group sempat bersitegang saat membahas persoalan debitur Kamis kemarin. |
POSTKOTANTB, Mataram- LSM Laskar NTB DPD Kota Mataram, mendatangi Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Group Cabang Mataram. Kedatangan lembaga ini, bertujuan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, terkait permintaan advokasi atas adanya paksaan Dept Colektor FIF Group, terhadap ahli waris, atas sisa angsuran dari debitur atas nama, Jamal Effendi yang diketahui telah meninggal dunia.
BPKB milik Debitur juga tidak diserahkan kepada ahli waris. Padahal sisa tunggakan tersebut, telah dibayarkan oleh PT. Asuransi Astra Buana kepada FIF Group Cabang Mataram.
"Selain advokasi atas kelakuan Dept Colector, kami juga mau mengambil BPKB serta untuk menagih santunan FIF group yang tidak diberikan kepada ahli waris," tegas Ketua Laskar NTB DPD Kota Mataram, Lalu Sahrul Hadi, didampingi Lawyer, Imam Zarkasi, saat mendatangi Kantor FIF Group Cabang Mataram, Kamis Kemarin.
Kedatangan Laskar diterima oleh Kepala Bagian Recovery FIF Group Cabang Mataram. Pertemuan tersebut sempat tegang, namun akhirnya kedua belah pihak sepakat. Dimana salah satunya, perusahaan finance itu mengembalikan BPKB milik Debitur tersebut kepada Laskar NTB. Selain itu, pihak perusahaan meminta waktu untuk mengurus administrasi milik yang bersangkutan hingga Senin pekan depan.
"FIF harus tepati komitmenya paling lambat hari Senin. Jika mereka tidak tepati janji, kami akan hearing publik serta akan membawa masa lebih dari 100 orang. Saya pastikan akan membongkar seluruh manajemen FIF ini. Kalau tidak kami datangi, tidak akan diurus seluruh hak dari debitur maupun ahli waris. Soalnya perlakuan FIF terhadap ahli waris, sudah satu tahu berjalan," cetusnya.
Terpisah, Kepala Bagian Recovery FIF Group Cabang Mataram, Mukhlis Ibrahim mengatakan, hak ahli waris tidak dapat diproses, karena terkendala relaksasi beberapa waktu lalu. Sehingga santunan debitur, diamankan dengan cara ditarik kembali ke kantor pusat.
"Kemungkinan karena sudah ditarik pusat, maka staf perusahaan yang bertugas mengecek dana tidak menemukannya di kantor ini. Pas kemarin saya baru diberitahu yang bersangkutan kalau uang asuransi sudaj keluar dari perusahaan asuransi di bulan Mei 2020, baru saya stop dan telusuri. Tinggal menunggu dananya," katanya.
Soal tagihan dari Dept Colector, terhadap ahli waris, merupakan hal teknis, tentunya sesuai standar kerja (SOP, red). Yakni selama tenggang waktu kepengurusan asuransi baik dari pengajuan hingga pencairan dana, terdapat senggang waktu kunjungan.
"Kunjungan terhadap debitur bukan semata-mata untuk menagih. Perusahaan juga mencari info tentang debitur berikut kondisi kendaraan. Setelah diketahui yang bersangkutan telah meninggal dunia, datanya akan diinput ke pihak asuransi. Kami pun membantu kelengkapan syarat di perusahaan asuransi. Karena kalau tidak cair, yang rugi perusahaan dan customer kami. Kalau hutang belum lunas, siapa yang akan membayar," jelasnya.(RIN)
0 Komentar