Breaking News

AP3H NTB, Desak AP Eksekusi Keputusan MP Nomor 1421

Lombok Tengah (postkotantb.com)- Ketua Aliansi Pemuda Peduli Penegakan Hukum dan HAM (AP3H) NTB M. Apriadi Abdi Negara meminta kepada pihak Angkasa Pura (AP) 1 dan Pemerintah Provinsi NTB untuk melaksanakan dan mentaati serta tunduk kepada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 1421 tahun 2018, tentang Perubahan Nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (Bizam) Lombok.

Pasalnya plang nama bandara sampai saat ini masih utuh dengan nama Bandara Internasional Lombok, padahal keputusan menteri perhubungan sudah mengeluarkan keputusan nomor 1421 tentang perubahan nama bandara menjadi Bizam.

"Keputusan menteri perhubungan harus di eksekusi, namun kenapa pihak angkasa pura dan pemprov NTB, tidak tunduk terhadap keputusan tersebut," tanyanya.

Dikatakan, semestinya sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, perubahan di papan nama Bandara harus bertuliskan Bizam, lebihnya lagi menjelang event Internasional di KEK Mandalika dan kedatangan Presiden Indonesia, perubahan nama tersebut sudah dilakukan, namun malah ini sebaliknya.

"Sepertinya pemprov dan AP, tidak peduli dengan keputusan menteri, semoga besok pas kedatangan pak presiden, kebohongan pemprov dan AP terkuak dan pak presiden berikan teguran," ancamnya.

Ditambahkan, keputusan tersebut bersifat mengatur sebagaimana tertuang dalam Pasal 100 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang berbunyi Semua Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati atau Walikota, atau keputusan pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 yang sifatnya mengatur, yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, sehingga hal ini harus dimaknai sebagai peraturan, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak kepada AP 1 dan Pemprov untuk segera menggunakan nama bandara sesuai keputusan menteri perhubungan Republik Indonesia baik di luar dan dalam bandara serta semua fasilitasnya, Jika sampai saat kedatangan Presiden Republik Indonesia belum juga digantikan nama di Pintu masuk bandara maka pihaknya akan melakukan Aksi Mimbar Bebas dibundaran Bandara.

"Kedatangan bapak presiden masih tinggal beberapa hari lagi, ini artinya pihak Pemprov dan AP punya waktu untuk mengeksekusi keputusan menteri tersebut, jika sampai hari H kedatangan bapak presiden kita, eksekusi belum dilakukan, kami berencana akan melakukan aksi mimbar bebas di bundaran Bandara Bizam," tutupnya.

Sementara itu stokckholder relation manager Bandara Arif Haryanto melalui WhatsApp mengaku, Secara administratif nama bandara sudah sesuai keputusan menteri perhubungan nomor 1421. 

"Kita sudah eksekusi kok," katanya.

Sedangkan tulisan yang ada di depan bandara, yang bertuliskan Lombok International Airport itu adalah icon bandara. (AP).

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close