Breaking News

Kadus Munsun Desa Pengembur, Resmi Di Amankan Polsek Pujut


LOTENG, (postkotantb.com) -  Setelah 13 hari lamanya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Dusun (Kadus) Munsun Desa Pengembur Lombok Tengah (Loteng), atas nama Sahman, terhadap warganya inisial SK 41 tahun, yang ditangani Polsek Pujut Kecamatan Pujut Loteng, akhirnya diamankan.

Pengamanan tersebut dilakukan, karena pihak pelapor menginginkan kasus penganiyaan tersebut dilanjutkan.

Untuk menghindari terjadinya gejolak di bawah, yang bisa menimbulkan keamanan tidak kondusif, Kadus Munsun akhirnya diamankan.

"Terhitung hari ini, Kadus Munsun kota diamankan di Polsek Pujut," kata Kanit Reskrim Polsek Pujut AIPDA Pahrudin Ganda Putra, SH, di Polsek setempat, Rabu (24/11).

Pengamanan tersebut lanjutnya, itu merupakan keinginan pelaku yang dikuatkan dengan permintaan keluarga korban dan masyarakat, di Dusun Sinah dan Munsun Desa Pengembur.

Selain itu, pengamanan Kadus Munsun Desa Pengembur tersebut, juga atas permintaan dari aparatur pemerintah desa, sehingga untuk menghindari kejadian yang lebih besar, dan memenuhi keinginan masyarakat dan desa, akhirnya pak Kadus kita amankan.

"Ini murni permintaan pelaku untuk diamankan, di kuatkan dengan keinginan masyarakat dan pemdes setempat, sehingga terhitung hari ini bapak Kadus kita diamankan," terangnya.

Jika pak Kadus tidak diamankan lanjutnya, ini akan berakibat fatal bagi Polsek dan kapolsek sehingga diamankan.  "Karena ini permintaan langsung dari masyarakat, kami tak bertanggung jawab jika Sahman masih berkeliaran di desa, akan berakibat fatal, terutama kepada pelaku," ujarnya.

Pengamanan tersebut, akan dilakukan sampai hari Rabu mendatang, sebab pada hari Rabu mendatang pelaku akan disidangkan. 

Ditambahkan, sesuai hasil penyelidikan, memang ditemukan luka lebam hitam pada keningnya korban setengah senti meter. Dan itu bekas benda tumpul yang diduga dilakukan oleh pak Kadus.

Atas perbuatannya Kadus diancam pasal 352 tentang penganiayaan  ringan dengan ancaman 6 bulan penjara dan denda 4 juta. 

Sementara itu ketua pamswakarsa Gagak Hitam Desa Pengembur sekaligus keluarga korban Sairi mengucapkan banyak terimakasih atas proses hukum yang dilakukan polsek Pujut. Sebab jika pelaku tidak ditahan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas kemarahan keluarga korban.

"Semoga dengan diamankannya pak Kadus, Kadus ini bisa insyaf dan sadar kalau apa yang telah dilakukannya itu salah, terimakasih pak Kapolsek yang telah memproses pelaku sesuai aturan," katanya.

Pantauan media ini, ada sekitar 40 masyarakat Desa Pengembur datang ke Polsek Pujut guna menuntut keadilan. Hadir juga Kadus keramat, ketua forum kadilus Desa Pengembur, Kadus perigi, sekdes Desa Kerame Jati, pejabat desa Keramae Jati Kecamatan Pujut Loteng.

Sementara itu Kepala Desa Pengembur Kecamatan Pujut Loteng, M. Sulton saat di konfirmasi via ponsel belum bisa terhubung. (AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close