Breaking News

LHI Gelar Sosialisasi PERDA Provinsi NTB, Tentang Desa Wisata dan Tata Niaga Ternak .


LOTENG, (postkotantb.com) - Desa Lantan termasuk dari 64 desa wisata di Loteng dan termasuk  99 desa  Wisata di NTB serta termasuk desa prioritas penyangga KEK  Mandalika.

Lantan memiliki potensi wisata yg potensial. Terdapat 24 air terjun namun baru dua air terjun sudah dikembangkan yaitu Air terjun Elong tune dan babak pelangi, sementara satu obyek yang sedang di  kembangkan yaitu obyek wisata Sumberan. Di desa Lantan juga ada sarana wisata edukasi berupa rumah kupu kupu.


Desa Lantan sebagai desa air yg diapit  dua sungai yaitu sungai  babak dan sungai  Lenek. Sehingga banyak potensi yang bisa dikembangkan seperti home stay, fly fox, balai pertemuan, kolam dan sebagainya .

Sementara selain itu Lantan yang kaya dengan sumber daya alam juga potensial dalam pengembangan peternakan. Sumber pakan ternak dan jumlah peternak sangat besar.

Gambaran umum tentang desa lantan inilah membuat H.L Hadrian Irfani,ST memilih Desa Lantan sebagai lokasi pelaksanaan Sosialisasi Raperda Provinsi NTB ini 

Kaitannya dengan Sosialisasi 2 raperda Provinsi NTB ini, H. Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa, kedua raperda ini menjadi payung hukum pengembangan desa wisata dan potensi peternakan di Desa Lantan kedepannya.

Dijelaskan LHI, pada prinsipnya Perda tentang desa wisata memiliki klasifikasi yaitu desa wisata rintisan, berkembang, maju dan desa wisata mandiri. 

Dalam PERDA ini juga diatur tentang pengelolaan dan kelembagaan desa wisata. Dalam PERDA ini dijelaskan juga tentang kewenangan Kabupaten/kota dan Provinsi dalam tata kelola desa wisata ini. 

Pada kesempatan ini juga LHI bersedia memfasilitasi pelatihan Bahasa Asing bagi pemuda desa dan menyediakan pelatihan pelatihan lain untuk menuju SDM desa Lantan yang mumpuni dan berdaya saing. Harap LHI

Disisi lain terkait Raperda Tata niaga ternak, dalam raperda tersebut diatur juga tentang kewenangan Kabupaten/kota dan provinsi, hal lain yang diatur juga adalah tentang berat, tinggi dan jenis kelamin serta umur ternak yang boleh dijual belikan ke luar pulau. Jelas LHI

Dimana Raperda Tata niaga ternak ini rohnya adalah soal mengatur perniagaan ternak NTB demi terjaminnya kesejahteraan peternak  khususnya di NTB, juga demi menjaga populasi ternak serta pengembang bibit ternak dimasa yang akan datang.paparnya.

Kepala desa Lantan mengucapkan terimakasih, bahwa desanya dipilih sebagai lokasi sosialisasi Raperda Provinsi ini. Dan berharap potensi desa Lantan yang besar ini dapat dikawal oleh Bapak LHI selaku anggota DPRD Provinsi, agar dalam dana aspirasinya nanti  desa Lantan dapat diingat selalu. Dan semoga ikhtiar LHI untuk Lantan bisa terus berjalan seiring berjalannya waktu.ungkap kades

Dalam sesi tanya-jawab berlangsung,Hasan dari pustu desa Lantan menyampaikan bahwa dengan potensi besar Lantan sebagai desa wisata dan pintu pendakian rinjani, perlu kiranya fasilitas Kesehatan di desa Lantan ditambah dan kalau bisa tenaga medis juga harus memadai. 

Haris Budianto kadus Lantan menyebut,bahwa  potensi wisata lantan sejak 2010 sdh mulai diperkenalkan, namun lantan mulai booming di 2017 - 2018. Diakuinya SDM menjadi hal  yang penting dan sangat perlu dipersiapkan.(AP)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close