Breaking News

Dituding Jadi Broker Tanah, Kuasa Hukum YB Somasi Dua Media Online di KSB


Sumbawa Barat - (postkotantb.com) Dituding jadi 'Broker Tanah, Kantor Low Office MES dan Partners resmi melayangkan somasi atau teguran terhadap dua media online di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Surat somasi telah kami sampaikan hari ini. Upaya ini kami lakukan agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan klien kami terhadap judul pemberitaan "Broker YB Asal Ujung Pandang Dilapor Ke Polisi, Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan" yang di muat pada edisi Kamis (23/12/21) oleh kedua media online tersebut," kata, Muh Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE, kuasa hukum Yansen Barry (YB), dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (24/5/2021).

Kedua media online yang disomasi yakni, media online focusntb.com dan magaparang.net. Kedua media ini disomasi Low Office Mess dan Partners lantaran memberikan sebuah berita yang merugikan kliennya.

Menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan oleh kedua media tersebut diduga melanggar Kode Etik Jurnalis (KEJ) bahkan tidak mendasar serta menyudutkan kliennya dengan sengaja menggiring opini bahwa kliennya seorang broker. 

Pemberitaan tersebut, kata dia, sebagai upaya yang sengaja dilakukan untuk membangun dan menggiring opini dimasyarakat, bahwa kliennya adalah seorang 'broker' dan berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat pada umumnya dan khususnya warga di kecamatan Sekongkang.

"Saat ini klien kami adalah salah satu pengusaha yang sedang aktif dalam membangun usaha pariwisata di kecamatan Sekongkang," bebernya.

Bicara terkait kebebasan pers, sambungnya, tidak perlu diperdebatkan lagi, sebab pada UUD 1945 pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 ayat (1) itu sangat jelas.

"Kami justru sangat menjunjung tinggi kebebasan pers walaupun saya bertindak selaku LO dibeberapa biro hukum di perusahaan media. Akan tetapi harus kita pahami bahwa kebebasan pers tidak mutlak dan absolut melainkan pers terikat pada peraturan yang berlaku termasuk norma dan etika yang berlaku di tengah masyarakat," tegasnya.

Selain itu, ia menilai bahwa penggunaan kata yang menyebutkan kliennya adalah seorang 'broker' adalah hal tidak mendasar, fitnah serta mencemarkan nama baiknya. Sementara, kliennya merupakan pembeli yang beriktikad baik dan sah dimata hukum.

"Maka, melalui somasi yang kami layangkan hari ini, kami meminta kepada pimpinan Redaksi Media Online focusntb.com dan Magaparang.net untuk segera menyampaikan permintaan maaf dan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi diterima," paparnya.

Ia menegaskan, apabila kedua media online tidak memenuhi tuntutan tersebut, maka akan menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers serta melaporkan persoalaan ini kepada pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 310 jo 315 KUHP serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1).

Sementara, terkait laporan Ibu Lusy yang melaporkan kliennya, hal ini penting diluruskan sebab Low Office Mes dan Partners sangat menghargai proses hukum yang berjalan, karena siapapun di negara ini berhak membuat laporan pengaduan. Akan tetapi disini perlu dipertegas bahwa kliennya tidak pernah melakukan penyerobotan terhadap lahan sebagaimana dimaksud, termasuk pembangunan yang dilakukan hari ini diatas lahan kliennya. 

Kemudian, lanjut dia, kliennya juga memiliki bukti pembayaran dan kwitansi terkait telah membayar uang muka sebesar 500 juta terhadap lahan tersebut, justru secara hukum sebagai pembeli yang beriktikad baik sebab dilindungi secara hukum sebagaimana pasal 531KUHPerdata.

"Artinya, sebagai warga negara yang baik tentu klien kami akan menghargai apabila nanti ada panggilan dari pihak kepolisian, dan sekaligus kami akan mempertanyakan terkait legal standing pelapor, apakah pelapor sudah memiliki akta otentik terkait ahli waris serta bukti kepemilikan dan lain-lainnya," 

"Saya yakin pihak penyidik Polres Sumbawa Barat bekerja sangat profesional dan sesuai prosedur yang belaku.  Terkait laporan balik terhadap ibu Lusy, atas dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik sedang dan akan kami pertimbangkan," demikian, imbuhnya.(Erwin)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close